Nabire, tiiruu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) John N.R Gobai Mengusulkan agar Pemilihan Pilkada di Tanah Papua dapat dikembalikan ke DPRP/DPRK. Hal ini diusulkan sesuai dengan pengamatannya bahwasannya selama ini di Tanah Papua, terjadi banyak masalah sehingga jenis pemilihan langsung sudah waktunya untuk dievaluasi.
“Ketika pembahasan revisi UU Otsus Papua Tahun 2021, saat itu saya masih sebagai Anggota DPR Papua, kami pernah membuat sebuah makalah yang isinya pokok pikiran usulan peruban UU Otsus, salah satu yang kami usul adalah Pilkada melalui DPRD,” katanya kepada tiiruu.com Sabtu, (26/7/2025).
Gobai beralasan mendorong pemilihan tidak langsung diselenggarakan oleh DPR, ia memiliki beberapa alasan antara lain, membuat oknum-oknum Aparatur Sipil Negara tidak netral, dan ASN yang potensial tergeser karena mendukung calon tertentu.
“Selain itu daerah yang tidak memberi suara tidak mendapat perhatian, konflik berkepanjangan, memerlukan biaya tinggi yang akhirnya akan menguras APBD,”katanya.
Gobai mengatakan, pemilukada sistem noken akan mengabaikan asas Luber karena kepentingan politik dan money politik.
“Hal ini akan memengaruhi relasi dalam pemerintahan tidak akan berjalan sepatutnya,artinya penerapan nilai nilai demokrasi tidak harus langsung sehingga sebagai pelaksanaan desentralisasi asimetris di Tanah Papua tidak harus Pilkada langsung,” katanya.
Gobai mengutip pendapat pakar pemerintahan pernah memikirkan untuk mengusulkan sistem pilkada asimetris, yakni sistem pilkada yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pemilihan kepala daerah antar daerah, misalnya karakteristik tertentu daerah tersebut seperti kekhususan aspek administrasi, budaya, dan faktor strategis wilayah.
“Pilkada asimetris sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Aceh dan Yogyakarta. Pilkada Aceh menyertakan keberadaan partai politik lokal, pilkada di Yogyakarta tanpa pemilihan gubernur, dan Pilkada DKI dengan tanpa pemilihan wali kota maupun bupati. Ini merupakan beberapa pilihan asimetris di Indonesia (Anggraeni, 2019)” katanya.
Gobai berpendapat bahwa terkai usulannya tersebut harus dilakukan kajian asimetris ini lebih lanjut. Sebagai contoh misalnya, apakah di Papua di daerah-daerah tertentu yang di pegunungan terutama yang masih memberlakukan sistem noken masih memerlukan pemilihan secaralangsung atau tidak,” ujarnya.
“Karena pemilihan langsung itu adalah pemilihan luber dan jurdil harusnya, yaitu langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Nah, dalam sistem noken saya kira luber susah tercapai,”katanya.
Gobai mengatakan, Tanah Papua yang diberi predikat otonomi khusus dengan undang-undang boleh saja bersifat desentralisasi asimetris, bukan simetris atau yang otoritasnya oleh pemerintah pusat dilakukan secara luar biasa.
“Dengan arti kata, Pemilihan Kepala daerah dapat berbeda dengan Provinsi lain berbeda dari daerah yang lain hal ini juga terungkap dalam,Workshop 19 Tahun Implementasi dan Otonomi Khusus (Otsus) di Wilayah Adat Tabi-Saireri, yang berlangsung di Media Center Forum Kepala Daerah se-Tabi dan Saireri, di Suni Garden Lake Hotel and Resort, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura di Point 8 Pemilihan Kepala Daerah harus ada pengaturan bersifat khusus,”katanya.
Gobai mengusulkan terkait Pemilihan Kepala Daerah, di Tanah Papua dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Hal ini harus diatur kembali dalam UU Pilkada, dan UU Otsus Papua,” katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten di Papua tidak dilakukan secara langsung seperti yang berlaku selama ini. Menurutnya, hal itu bisa dipertimbangkan untuk diterapkan pada pilkada selanjutnya.
Menurut saya memang patut dipertimbangkan dan dikaji untuk dicari solusi terbaik tentang model pilkadanya itu, Salah satu opsi solusi yang dimaksud Wahyu yakni kepala daerah ditunjuk oleh DPRD setempat.
Banyak hasil pilkada langsung justru membuat masyarakat tidak rasional dan menghasilkan pemerintahan yang tidak adil. Sejumlah konflik akibat pelaksaan Pilkada di sejumlah daerah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. proses Pilkada di Papua sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau pemilihan secara tidak langsung.
Pelaksanaan semacam ini dinilai jauh lebih aman dibanding yang berjalan selama ini. Karena tujuan dari pelaksanaan Pilkada ini kan memilih pemimpin untuk membuat rakyatnya sejahtera. Bukan justru menjadi kekacauan akibat Pilkada.
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan alangkah baiknya jika pilkada langsung dievaluasi kembali. Menurut Mahfud, banyak terjadi kecurangan yang terjadi selama pemilihan langsung diterapkan dalam Pilkada. Dia berani mengungkapkan hal tersebut karena sempat menangani sejumlah kasus sengketa pilkada saat masih menjabat sebagai Ketua MK. “Itu terbukti semua di pengadilan. Dan mengaku, dan itu banyak sekali terjadi. Itu kalau berdasarkan pengalaman saya,” ujar Mahfud dalam acara peluncuran buku Intelijen dan Pilkada di Gramedia, Matraman, Jakarta.
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang menilai sistem pilkada bisa saja diubah baik langsung atau kembali ke DPRD. Semua bergantung pada perkembangan situasi terkini apalagi jika dikaitkan dengan mahalnya biaya “Tentunya besaran dana itu bisa dialokasikan ke yang lain seperti pembangunan sekolah, puskesmas, atau infrastruktur berupa jalan,” kata Teras.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun justru menilai model pilkada asimetris yang kekinian telah diterapkan di beberapa daerah perlu dievaluasi. Misalnya, pilkada asimetris di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, DKI Jakarta dan Papua.”










































