Waghete, tiiruu.com – Masyarakat Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah segera memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian batas wilayah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro. Kepastian tersebut dinilai penting untuk memulihkan kondisi keamanan dan memungkinkan warga yang mengungsi kembali ke kampung halamannya.
Kepala Suku Mee Distrik Kapiraya, Mesak Edowai, mengatakan hingga kini sebagian masyarakat dari Kampung Mogodagi dan Kampung Yamouwitina masih belum dapat kembali menjalani kehidupan normal akibat konflik yang memicu pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.
“Hingga hari ini masyarakat masih mengungsi dan meninggalkan Kampung Mogodagi, Kampung Yamouwitina, serta wilayah ibu kota Distrik Kapiraya akibat insiden pembakaran rumah-rumah warga. Kami meminta Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah segera memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Senada dengan itu, tokoh pemuda Kapiraya, Delpian Waine, mengatakan para pemuda dan masyarakat mengalami kesulitan memulai kembali kehidupan sehari-hari karena tempat tinggal mereka telah terbakar. Ia berharap Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah segera menindaklanjuti data dan dokumen yang telah disampaikan oleh tim harmonisasi dari Kabupaten Deiyai, Dogiyai, dan Mimika.
“Kami meminta pihak yang diberi mandat untuk mencari solusi dapat segera merespons dokumen yang sudah diserahkan sehingga ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Dampak konflik juga dirasakan oleh kalangan gereja. Tokoh agama Kapiraya, Pdt. Yosias Yuppy, mengatakan rumah pastori ikut terbakar sehingga pelayanan kepada jemaat mengalami hambatan.
“Kami menghadapi banyak kendala dalam pelayanan karena rumah pastori turut terbakar. Persoalan batas wilayah adat ini telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan pelayanan gereja,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh perempuan Kapiraya, Demiana Kotouki, menuturkan bahwa masyarakat telah mengungsi selama lebih dari tujuh bulan akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, warga membutuhkan jaminan keamanan agar dapat kembali membangun kehidupan di kampung mereka.
“Kami telah mengungsi selama berbulan-bulan karena rumah-rumah kami dibakar. Masyarakat Mee tidak memiliki persoalan dengan masyarakat Kamoro, tetapi situasi yang terjadi menyebabkan dua kampung kami terbakar habis, banyak warga mengalami luka-luka, bahkan seorang hamba Tuhan, almarhum Neles Peuki, meninggal dunia. Kami membutuhkan kepastian hukum agar masyarakat dapat kembali ke kampung halaman dengan rasa aman,” katanya.
Masyarakat Kapiraya berharap proses harmonisasi dan penetapan batas wilayah adat dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang telah dihimpun oleh tim terkait. Mereka menilai kepastian hukum akan menjadi landasan penting bagi terciptanya keamanan, perdamaian, dan pemulihan kehidupan sosial masyarakat yang terdampak konflik.
“Kami hanya ingin hidup aman, kembali ke kampung, membangun rumah, berkebun, beribadah, dan menjalankan aktivitas seperti biasa,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah mengenai tindak lanjut atas permintaan masyarakat maupun perkembangan proses penyelesaian batas wilayah adat tersebut.











































