Beranda POLHUKAM Kapolri Diminta Perintahkan Pemeriksaan Direksi PT Murni Nusantara Mandiri Terkait Dugaan Perkebunan...

Kapolri Diminta Perintahkan Pemeriksaan Direksi PT Murni Nusantara Mandiri Terkait Dugaan Perkebunan di Wilayah Adat Kwipalo

21
0
Oplus_16908288

Nabire, tiiruu.com – Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera memerintahkan penyidik Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa direksi PT Murni Nusantara Mandiri atas dugaan tindak pidana perkebunan di atas wilayah adat Marga Kwipalo di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

 

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang menyoroti dugaan penggusuran hutan adat seluas sekitar 1,5 hektare di wilayah Kampung Blanding Kakayo, yang diklaim sebagai bagian dari total sekitar 2.300 hektare wilayah adat Marga Kwipalo berdasarkan pemetaan partisipatif masyarakat.

 

Dugaan penggusuran dan penolakan masyarakat adat

 

Kuasa hukum Vincent Kwipalo menyebutkan bahwa sejak September 2025 telah ditemukan aktivitas alat berat berupa excavator dan bulldozer yang melakukan pembukaan lahan di wilayah adat tersebut.

 

“Penggusuran dilakukan oleh pekerja atas perintah PT Murni Nusantara Mandiri. Akibatnya sekitar 1,5 hektare hutan adat mengalami kerusakan,” demikian isi siaran pers tersebut.

 

Pihaknya juga menyebut bahwa Vincent Kwipalo dan masyarakat adat sempat menghentikan aktivitas tersebut secara damai karena menilai tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan tanah adat untuk perkebunan tebu.

 

Menurut Tim Advokasi, upaya negosiasi perusahaan sejak Agustus hingga September 2025 juga disebut dilakukan meskipun masyarakat adat telah menyatakan penolakan.

 

“Klien kami tidak pernah menyerahkan tanah atau memberikan izin kepada perusahaan untuk mengelola wilayah adat Kwipalo,” demikian pernyataan dalam siaran pers itu.

 

Laporan ke Bareskrim Polri

 

Atas dugaan tersebut, Vincent Kwipalo bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

 

Dalam perkembangan penyelidikan, Bareskrim Polri disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 17 November 2025 dan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk dari pihak pelapor dan kuasa perusahaan.

 

Penyidik juga telah mengumpulkan data berupa peta wilayah adat serta dokumen Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

 

Selain itu, penyidik dikabarkan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak perusahaan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN.

 

Dugaan pelanggaran hukum adat dan HAM

 

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai aktivitas pembukaan lahan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 terkait pengakuan masyarakat hukum adat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan pelaku usaha melakukan musyawarah dan memperoleh persetujuan masyarakat hukum adat sebelum memanfaatkan tanah ulayat.

 

“Perbuatan tersebut merupakan bentuk perampasan hak atas tanah ulayat dan bertentangan dengan prinsip persetujuan masyarakat adat,” demikian isi siaran pers itu.

 

Tuntutan kepada aparat dan pemerintah

 

Dalam pernyataan sikapnya, Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang didukung sejumlah organisasi seperti Greenpeace Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta beberapa lembaga bantuan hukum di Papua, menyampaikan sejumlah tuntutan.

 

Mereka meminta Kapolri memerintahkan pemeriksaan direksi perusahaan, serta meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke melindungi wilayah adat Marga Kwipalo sesuai keputusan bupati yang telah diterbitkan.

 

Selain itu, mereka juga meminta aparat keamanan di wilayah Papua untuk memastikan tidak adanya aktivitas perusahaan selama proses hukum berlangsung.

 

“Kami meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai proses hukum di Mabes Polri selesai,” demikian salah satu poin tuntutan.

 

Respons dan proses hukum berjalan

 

Hingga siaran pers ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri disebut masih berlangsung dan telah memasuki tahap pengumpulan keterangan lanjutan serta rencana pemeriksaan direksi perusahaan.

 

Tim Advokasi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.

 

“Seluruh pihak wajib tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri,” tulis mereka.