Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemerintah Pulihkan Hak Mama Yasinta...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pemerintah Pulihkan Hak Mama Yasinta Moiwend

92
0

Nabire, tiiruu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera memberikan perlindungan serta pemulihan hak kepada Yasinta Moiwend, seorang perempuan adat Papua yang disebut sebagai korban dugaan pelanggaran HAM terkait pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

 

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua tertanggal 31 Mei 2026. Koalisi menilai Mama Yasinta Moiwend memenuhi kriteria sebagai korban pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 

Dalam siaran persnya, koalisi menyatakan bahwa perjuangan Yasinta selama ini berkaitan dengan pembelaan hak-hak masyarakat hukum adat yang terdampak pengembangan PSN di Merauke, termasuk hak atas tanah adat, hutan adat, lingkungan hidup, sumber daya alam, dan hak-hak budaya masyarakat adat.

 

“Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera pulangkan Mama Yasinta Moiwend, korban pelanggaran HAM akibat pengembangan PSN di Merauke, serta wajib melindungi dan memulihkan hak-haknya sesuai perintah Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011,” demikian salah satu poin tuntutan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tersebut belum lama ini.

 

Koalisi menjelaskan bahwa Yasinta sebelumnya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan di Merauke. Menurut mereka, Yasinta ikut menyuarakan penolakan melalui berbagai forum, termasuk aksi di Jakarta pada 2024, serta melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan pembangunan jalan akses sebagai bagian dari sarana prasarana ketahanan pangan.

 

Dalam keterangannya, koalisi juga mengutip pernyataan Yasinta mengenai dampak yang dirasakan masyarakat adat. “Kami sudah buat Tanam Sasi, kami tidak dihargai. Mereka masih gusur kami. Kami rasa kehilangan dusun, kehilangan makan minum, kehilangan hewan-hewan yang ada di hutan kami,” demikian pernyataan Yasinta yang dimuat dalam siaran pers tersebut.

 

Selain meminta tindakan dari pemerintah daerah, koalisi mendesak Ketua DPR Papua Selatan dan Kelompok Kerja Perempuan Majelis Rakyat Papua Selatan untuk menjemput dan memulangkan Yasinta. Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memberikan perlindungan terhadap Yasinta, termasuk dari dugaan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura.

 

Koalisi berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk terhadap perempuan Papua yang menjadi korban kekerasan maupun dugaan pelanggaran HAM. Mereka menilai pemerintah daerah berkewajiban menjalankan mekanisme pemulihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 1 Tahun 2011.

 

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan koalisi terkait pernyataan tersebut.