Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Minta Dugaan Pelanggaran Etik Advokat dalam...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Minta Dugaan Pelanggaran Etik Advokat dalam Kasus Yasinta Moiwend Diperiksa

82
0

Nabire, tiiruu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang muncul dalam perkara hukum yang melibatkan Mama Yasinta Moiwend. Permintaan itu disampaikan di tengah masih berlangsungnya gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

 

Dalam siaran pers tertanggal 3 Juni 2026, koalisi menjelaskan bahwa Tim Advokasi Solidaritas Merauke saat ini masih menjadi kuasa hukum Yasinta Moiwend dalam perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR. Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Merauke terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

 

Koalisi menyatakan perkara tersebut memasuki perkembangan baru setelah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia bergabung sebagai Tergugat II Intervensi pada 18 Mei 2026.

 

Di tengah proses persidangan, publik dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan Yasinta Moiwend mempertanyakan penggunaan fotonya dalam sebuah film dokumenter berjudul *Pesta Babi*. Dalam video itu, Yasinta juga menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di PTUN Jayapura.

 

Menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, kemunculan video tersebut dinilai berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran persnya.

 

Koalisi juga menyoroti bahwa video tersebut dibuat dan disebarluaskan tanpa koordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Yasinta Moiwend. Selain itu, mereka mempertanyakan pelaporan terhadap Ketua LBH Papua Merauke ke Polda Metro Jaya meskipun surat kuasa pendampingan hukum disebut belum dicabut.

 

Dalam pandangan koalisi, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik demi kepentingan pembelaan klien di persidangan.

 

Koalisi menyatakan bahwa tuduhan terhadap salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke maupun tindakan advokat yang melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum semestinya diperiksa melalui mekanisme organisasi profesi.

 

“Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera periksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam kasus Mama Yasinta Moiwend,” tulis koalisi dalam salah satu poin sikap resminya.

 

Selain itu, koalisi juga meminta Komisi Yudisial mengawasi profesionalisme majelis hakim PTUN Jayapura yang memeriksa perkara tersebut. Mereka berharap majelis hakim dapat menangani perkara secara profesional dan independen.

 

Koalisi turut meminta Bupati Merauke sebagai tergugat dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi agar tidak memanfaatkan perkembangan kasus Yasinta Moiwend sebagai alasan atau pembenaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Di sisi lain, Kapolri juga didesak memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi advokat maupun pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Siaran pers tersebut diterbitkan atas nama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merauke, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, maupun pihak kepolisian terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.