Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Nilai Rencana Swasembada Pangan Berpotensi Langgar...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Nilai Rencana Swasembada Pangan Berpotensi Langgar Hak Masyarakat Adat

33
0

Nabire, tiiruu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan rencana pengembangan program swasembada pangan di Tanah Papua yang didorong pemerintah pusat harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait kepemilikan wilayah dan tanah ulayat.

 

Dalam siaran pers bernomor 014/SP-KPHHP/VI/2026 yang diterima di Jayapura, Kamis (18/6/2026), koalisi tersebut menilai langkah Kementerian Pertanian mengonsolidasikan kepala daerah di Papua untuk mendukung pengembangan sektor pertanian perlu didahului dengan pelibatan masyarakat adat sebagai pemegang hak atas wilayah adat.

 

Koalisi mengacu pada pemberitaan mengenai rapat konsolidasi pembangunan pertanian wilayah Papua di Jakarta, di mana Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembangunan pertanian di Papua menjadi bagian dari program swasembada pangan nasional dan menyebut pengelolaan sekitar 70.000 hektare lahan di Merauke sebagai bagian dari upaya tersebut.

 

“Apabila pada kenyataannya tidak ada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat, maka hal itu menunjukkan adanya perencanaan yang berpotensi mengarah pada perampasan wilayah dan tanah adat secara sistematik dan struktural,” demikian pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya.

 

Koalisi berpendapat bahwa masyarakat adat Papua merupakan pemilik hak atas wilayah adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

 

Menurut koalisi, penyediaan tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan semestinya dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan bentuk imbalannya.

 

“Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apa pun dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan,” tulis koalisi dengan mengutip ketentuan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

 

Dalam kajiannya, koalisi juga menyatakan dugaan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) apabila dilaksanakan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat.

 

Selain itu, koalisi meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di enam provinsi di Tanah Papua mengedepankan kewajiban untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam ketentuan Otonomi Khusus Papua.

 

Koalisi juga menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara. Di antaranya meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Pertanian menghentikan praktik yang dinilai berpotensi merampas wilayah adat, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, serta mendesak Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran asas legalitas, perlindungan HAM, dan AUPB dalam pelaksanaan program swasembada pangan di Papua.

 

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia maupun pemerintah daerah terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan koalisi tersebut.