Beranda POLHUKAM GMNI Jayawijaya Minta Hasil Seleksi DPR Otsus Papua Pegunungan Tidak Diutak-atik

GMNI Jayawijaya Minta Hasil Seleksi DPR Otsus Papua Pegunungan Tidak Diutak-atik

1151
0
Kiri Ketua DPC GMNI Jayawijaya Ignasius R. Pekey, kanan Sekretaris DPC Aris Wolol saat mengikuti kegitan di Wamena Kabupaten Jayawujaya belum lama ini.

Wamena,tiiruu.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Jayawijaya secara tegas meminta agar hasil seleksi anggota DPR melalui jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan tidak diubah.

Ketua DPC GMNI Jayawijaya, Ignasius R. Pekey, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan anggota DPR jalur Otsus telah berjalan sesuai mekanisme dan kini telah mencapai tahap final. Proses tersebut, kata dia, dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) di masing-masing kabupaten sejak tahun 2024.

Menurut Ignasius, terbitnya Surat Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.1/237 Tahun 2025 seharusnya menjadi dasar untuk menghormati hasil kerja Pansel kabupaten, bukan justru membuka ruang perubahan yang dapat memicu persoalan baru.

“Perubahan hasil seleksi berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat Papua Pegunungan, terutama di wilayah adat masing-masing,” ujar Ignasius dalam keterangan persnya di Wamena, Sabtu (22/02/2026).

Ia menambahkan, apabila Surat Keputusan Gubernur tidak merujuk pada hasil penetapan Panitia Seleksi tingkat kabupaten, maka Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dinilai telah mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106, khususnya Pasal 81 dan 82 yang mengatur mekanisme pengangkatan anggota DPR melalui jalur Otsus.

Selain kepada pemerintah provinsi, GMNI Jayawijaya juga mendesak para bupati di delapan kabupaten agar segera mengumumkan dan menetapkan anggota DPR jalur pengangkatan sesuai dengan hasil seleksi Pansel di daerah masing-masing.

“Kami meminta semua pihak menaati aturan yang berlaku demi menjaga stabilitas, rasa keadilan, dan kepercayaan masyarakat Papua Pegunungan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus,” tegasnya.

Pernyataan ini, lanjut Ignasius, merupakan bentuk tanggung jawab moral GMNI Jayawijaya dalam mengawal proses demokrasi serta memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. (*)