Beranda ADVERTORIAL DPKP Deiyai Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Hak Tanah, Marselus Badii Tekankan Hak Masyarakat

DPKP Deiyai Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Hak Tanah, Marselus Badii Tekankan Hak Masyarakat

310
0

DEIYAI, Tiiruu.com — Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar Sosialisasi Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPKP Kabupaten Deiyai, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat dan para pihak terkait mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan, terutama dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Deiyai.

Kepala DPKP Kabupaten Deiyai, Marselus Badii, S.IP., mengatakan sosialisasi tersebut memiliki nilai penting dan strategis karena setiap pembangunan membutuhkan kepastian mengenai ketersediaan lahan, sekaligus harus tetap menghormati hak masyarakat.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan permukiman, jalan, fasilitas umum, serta berbagai program pembangunan daerah lainnya tidak dapat dipisahkan dari persoalan tanah.

“Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan sosial, budaya, sejarah, dan identitas masyarakat,” ujar Marselus.

Karena itu, kata dia, proses penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Marselus menegaskan, komunikasi dan musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses penggantian hak.

“Proses penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan perlu dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun saran mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan.

Menurut Marselus, keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun beredarnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung proses pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, DPKP berharap pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penggantian hak, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Deiyai dapat berjalan tertib dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Marselus menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, pemerintah distrik dan kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga dapat memperkuat komunikasi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Deiyai.