WAMENA,tiiruu.com – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyiapkan proses pencairan Dana Desa (DD) bagi kampung-kampung di wilayah tersebut.
Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya, Gurius Gunai Tabuni, S.Pd., M.Si., mengatakan pencairan Dana Desa akan dilakukan secara terjadwal berdasarkan distrik untuk menghindari penumpukan dan memastikan proses berjalan tertib.
Hal tersebut disampaikan Gurius saat menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kampung di Wamena, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu menyampaikan jadwal pencairan kepada masing-masing distrik yang di rencanakan minggu depan. Pemerintah kampung diminta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
“Berkaitan dengan rencana pencairan, nanti kami akan sampaikan jadwal pencairannya per distrik. Kami berharap setiap distrik datang sesuai dengan jadwal yang diberikan,” kata Gurius.
Ia menegaskan pencairan yang di rencanakan akan di lakukan di bank Mandiri Wamena itu, tidak dilakukan dengan mengumpulkan seluruh distrik secara bersamaan.
Pemerintah kampung juga diminta membatasi jumlah perwakilan yang datang dalam proses tersebut.
“Tidak semua distrik datang bersamaan. Yang datang juga tidak semua orang, tetapi kepala kampung, bendahara kampung, kepala distrik serta pendamping,” ujarnya.
Gurius mengatakan keterlibatan kepala distrik dan pendamping diperlukan untuk memastikan proses pencairan dan pelaksanaan Dana Desa tetap terkoordinasi dengan baik.
Ia juga mengingatkan setelah Dana Desa dicairkan, penggunaannya harus mengikuti dokumen perencanaan dan program yang telah disepakati melalui musyawarah kampung.
“Dana Desa benar-benar diarahkan dan digunakan sesuai dengan juknis yang ada,” tegasnya.
DPMK Lanny Jaya sebelumnya telah memberikan dokumen rencana kegiatan dan matriks kepada pemerintah kampung serta pendamping sebagai pedoman dalam pelaksanaan program di masing-masing kampung.
Pemerintah berharap seluruh kepala kampung, bendahara, kepala distrik dan pendamping dapat mengikuti jadwal pencairan yang nantinya ditetapkan sehingga proses berjalan tertib dan Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di kampung. (*).











































