
WAMENA,tiiruu.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya, Gurius Tabuni, meminta tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum intelektual, kader, dan kepala distrik berperan aktif menyelesaikan perbedaan pendapat yang menghambat pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Gurius menegaskan, persoalan yang muncul di tengah masyarakat seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah di tingkat kampung dan distrik. Menurut dia, tidak semua persoalan harus dibawa langsung ke dinas teknis atau kepala daerah.
Ia menilai, kepala distrik sebagai unsur pemerintahan yang berada dekat dengan masyarakat memiliki peran penting untuk memfasilitasi mediasi dan mencari kesepakatan bersama.
“Tokoh-tokoh, kader, kaum intelektual, dan kepala distrik harus memainkan peran masing-masing. Kalau ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui musyawarah dan mediasi di tingkat distrik,” ujar Gurius di Wamena, Jumat, (09/10/2026).
Ia mengatakan, DPMK memiliki kewenangan untuk menjelaskan aturan, persyaratan administrasi, dan tahapan pencairan Dana Desa. Namun, dinas tidak dapat mengambil alih seluruh persoalan internal masyarakat, terlebih jika menyangkut perbedaan pendapat yang membutuhkan kesepakatan bersama.
“Bagian kami adalah menjelaskan aturan dan prosedur pencairan, termasuk langkah-langkah yang harus dipenuhi. Tetapi, kalau persoalannya menyangkut perbedaan pendapat di antara mereka, itu perlu diselesaikan melalui musyawarah. Kami tidak bisa mengintervensi semua persoalan internal tersebut,” katanya.
Gurius menjelaskan, hingga 7 Oktober 2026, sebanyak 33 dari total 39 distrik di Kabupaten Lanny Jaya telah menyelesaikan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026. Enam distrik lainnya masih menghadapi persoalan yang perlu diselesaikan sebelum pencairan dapat dilanjutkan.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut tidak selalu melibatkan seluruh kampung dalam satu distrik. Ada wilayah yang sebagian besar kampungnya telah sepakat, tetapi proses pencairan masih tertahan karena persoalan di satu atau beberapa kampung.
Ia mencontohkan, di salah satu wilayah, sebagian besar kampung tidak mengalami masalah, sementara satu kampung masih membutuhkan penyelesaian. Kondisi seperti ini, menurutnya, perlu ditangani melalui komunikasi yang baik agar tidak menghambat kepentingan masyarakat di kampung lainnya.
Karena itu, Gurius meminta semua pihak mengedepankan dialog dan tidak memperbesar perbedaan yang dapat menghambat pelayanan pemerintahan serta penyaluran Dana Desa.
“Kita harus belajar menyelesaikan persoalan dengan baik. Jangan sampai perbedaan pendapat menghambat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan mendukung pembangunan di Kabupaten Lanny Jaya maupun Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, PJ kepala kampung, bendahara, dan pihak-pihak yang telah mendukung pencairan Dana Desa sehingga proses di sebagian besar distrik dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Gurius berharap para pemangku kepentingan di tingkat kampung dan distrik dapat memperkuat koordinasi agar persoalan yang tersisa segera diselesaikan sesuai aturan. Dengan demikian, proses pencairan di distrik yang belum selesai dapat dilanjutkan setelah kesepakatan dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi. (*).










































