
NABIRE, TiiRuu.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah mendorong pembentukan 10 rancangan peraturan daerah dalam agenda Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.
Dari 10 rancangan tersebut, empat merupakan inisiatif DPR Papua Tengah, tiga berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sementara tiga lainnya berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan diusulkan masuk dalam Propemperda Susulan.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, S.T., M.Ist, menyampaikan hal tersebut dalam penjelasan Bapemperda pada pembukaan Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di Nabire, Senin (5/10/2026).
Ardi mengatakan pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan agenda legislasi. Regulasi harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan menjadi instrumen perlindungan, pelayanan publik serta pembangunan daerah.
“Peraturan Daerah bukan sekadar menjalankan agenda legislasi daerah. Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta pelaksanaan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus,” katanya.
Menurut Ardi, setiap Raperdasi dan Raperdasus harus memiliki tujuan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, sesuai kewenangan daerah, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan.
Ia menilai kebutuhan tersebut semakin penting bagi Papua Tengah sebagai provinsi yang masih memperkuat fondasi pemerintahannya.
“Papua Tengah membutuhkan perangkat hukum yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga sesuai dengan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi serta karakteristik masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Empat Raperda Inisiatif DPR
Empat rancangan yang menjadi inisiatif DPR Papua Tengah masing-masing mengatur perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan Orang Asli Papua (OAP), standar kompensasi hasil hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat hukum adat, peradilan adat, serta penanganan konflik.
Ardi mengatakan Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan OAP diarahkan untuk memperkuat keberpihakan kepada masyarakat OAP yang menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan dan kelautan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan, pemberdayaan, peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana, akses permodalan, teknologi, pemasaran hingga peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan OAP.
“Potensi perikanan yang besar di Papua Tengah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat, khususnya OAP,” kata Ardi.
Sementara itu, Raperdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
Ardi menegaskan bahwa hutan bagi masyarakat Papua bukan semata-mata sumber ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan, identitas, budaya dan keberlangsungan masyarakat hukum adat.
Sedangkan Raperdasus tentang Peradilan Adat diharapkan memberikan ruang terhadap mekanisme penyelesaian persoalan berdasarkan hukum adat dengan tetap memperhatikan sistem hukum nasional, hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Adapun Raperdasi tentang Penanganan Konflik diarahkan untuk membangun kerangka penanganan konflik mulai dari pencegahan, penghentian konflik, perlindungan masyarakat terdampak, penanganan pengungsi, rekonsiliasi hingga pemulihan pascakonflik.
“Pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi, tetapi mampu membangun sistem deteksi dini, pencegahan, koordinasi dan penyelesaian konflik secara cepat, tepat dan adil,” katanya.
Tiga Raperdasi Pemerintah
Selain empat inisiatif DPR, terdapat tiga Raperdasi yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyelenggaraan Kesehatan.
Ardi mengatakan ketiga regulasi tersebut memiliki posisi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan dasar di Papua Tengah.
Pengelolaan keuangan daerah, kata dia, harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara pengelolaan barang milik daerah dinilai penting bagi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru, terutama untuk memastikan penataan aset berlangsung tertib dan memiliki kepastian hukum.
Untuk sektor kesehatan, Raperdasi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan geografis Papua Tengah, termasuk pelayanan kesehatan di wilayah pesisir, pegunungan, daerah terpencil dan wilayah yang sulit dijangkau.
Tiga Raperda Diusulkan Masuk Propemperda Susulan
Selain tujuh rancangan tersebut, Bapemperda juga menyampaikan tiga rancangan yang berada di luar Propemperda Papua Tengah Tahun 2026.
Ketiganya diusulkan untuk ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda Susulan.
Pertama, Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Kedua, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah.
Ketiga, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.
Menurut Ardi, ketiga rancangan tersebut masih harus dibedakan kedudukannya dengan tujuh rancangan yang telah menjadi bagian dari agenda pembentukan Perda sebelumnya.
“Terhadap tiga rancangan terakhir, kedudukannya pada tahap ini adalah usulan untuk dimasukkan dan ditetapkan dalam Propemperda Susulan,” katanya.
Ia menegaskan proses tersebut harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda Harus Bisa Dilaksanakan
Bapemperda DPR Papua Tengah mengingatkan agar keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang berhasil ditetapkan.
Menurut Ardi, ukuran utama keberhasilan sebuah Perda adalah sejauh mana regulasi tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tidak menginginkan Perda yang selesai ketika nomor dan tahun telah diberikan, tetapi kemudian tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia perangkat pelaksana, tidak didukung kelembagaan, tidak memiliki dukungan anggaran, atau bahkan terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Karena itu, Bapemperda meminta perangkat daerah teknis terlibat aktif dalam pembahasan setiap rancangan.
Setiap regulasi juga perlu diuji dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, termasuk kemampuan implementasi dan konsekuensi penganggarannya.
Bapemperda juga mendorong keterlibatan masyarakat, tokoh adat, akademisi, kelompok profesi dan pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh regulasi.
Ardi menegaskan pembentukan regulasi di Papua Tengah harus menjadi kerja bersama DPR dan pemerintah daerah.
“Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi daerah mampu menghadirkan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua, dengan tetap menjaga keadilan, persatuan dan keharmonisan seluruh masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi daerah harus mampu menjadi jawaban atas persoalan masyarakat Papua Tengah.
“Perda bukan sekadar lembaran hukum. Perda harus menjadi jawaban atas persoalan rakyat. Perda harus memberikan kepastian, perlindungan dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua Tengah,” ujar Ardi.










































