Beranda PAPUA PEGUNUNGAN Tim Sukses Mencampuri Urusan Tata Kelola Dana Desa: Pemerintah Lanny Jaya Diminta...

Tim Sukses Mencampuri Urusan Tata Kelola Dana Desa: Pemerintah Lanny Jaya Diminta Tertibkan

144
0
Ketua Fraksi Gabungan Anggota Komisi A DPRK Lanny Jaya, Jhonius Kogoya

 

Tiom,tiiruu.com– Ketua Fraksi Gabungan Anggota Komisi A DPRK Lanny Jaya, Jhonius Kogoya, menyampaikan evaluasi serius terhadap kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Lanny Jaya yang telah berjalan selama satu tahun. Evaluasi tersebut menyoroti dugaan intervensi tim sukses dalam tata kelola pemerintahan kampung dan desa.

Dalam pernyataannya di Tiom, belum lama ini, Jhonius menegaskan bahwa Fraksi Gabungan melalui Komisi A (Bidang Pemerintahan) menjalankan fungsi pengawasan demi menjaga wibawa pimpinan daerah serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami melihat adanya praktik-praktik yang berpotensi merusak citra Pemerintah Daerah jika tidak segera ditertibkan,” ujarnya.

Salah satu poin utama evaluasi adalah keterlibatan tim sukses dalam urusan birokrasi pemerintahan desa. Menurut Jhonius, tim sukses merupakan bagian dari proses politik saat pemilihan, namun tidak memiliki kewenangan struktural dalam sistem pemerintahan.

“Aktivitas tim sukses yang mengatasnamakan ‘Distrik Kemenangan’ dan mencampuri urusan administrasi pemerintahan harus segera dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Gabungan DPRK Lanny Jaya juga menyoroti tata kelola Dana Desa. Jhonius mengungkapkan adanya laporan penahanan atau pemberian syarat tertentu dalam proses pencairan Dana Desa oleh pihak di luar dinas terkait.

“Dana Desa harus dikelola sesuai Undang-Undang Desa dan petunjuk teknis yang berlaku. Jika ada pihak non-dinas yang ikut mengatur, itu merupakan pelanggaran prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Pergantian bendahara atau perangkat desa yang dilakukan tanpa mekanisme musyawarah desa juga dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan.

Jhonius memperingatkan, jika praktik-praktik tersebut dibiarkan, maka akan berdampak pada runtuhnya wibawa Bupati dan Wakil Bupati, ketidakstabilan sosial di tingkat kampung, hingga risiko hukum terkait pengelolaan dana negara.

“Nama baik pimpinan daerah bisa tercoreng jika dianggap tidak mampu mengendalikan pendukungnya,” ujarnya.

Fraksi Gabungan DPRK Lanny Jaya meminta Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya untuk segera menertibkan oknum tim sukses yang bertindak di luar kewenangan. Tim sukses diminta kembali pada fungsinya sebagai pendukung moral, bukan pelaksana teknis pemerintahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga diminta tetap bekerja profesional sesuai aturan perundang-undangan, tanpa tunduk pada tekanan pihak mana pun.

“Kami ingin melihat Lanny Jaya maju dengan birokrasi yang bersih, profesional, dan bermartabat,” tutup Jhonius.

Evaluasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dengan harapan stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.