Beranda POLHUKAM KOMNAS TPNPB Klaim 12 ASN dan Warga Sipil Ditangkap Aparat di Intan...

KOMNAS TPNPB Klaim 12 ASN dan Warga Sipil Ditangkap Aparat di Intan Jaya, Kantor BKD Disebut Jadi Pos Militer

649
0

SUGAPAt.tiiruu.com – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim sebanyak 12 orang aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil ditangkap oleh aparat keamanan Indonesia di Kabupaten Intan Jaya. Penangkapan tersebut dilaporkan terjadi sejak 18 Februari 2026 di wilayah Holomama, Distrik Sugapa.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima dari PIS TPNPB Intan Jaya pada Sabtu, (21/02/ 2026).

Menurut laporan tersebut, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIT terhadap warga yang tinggal di belakang Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya. Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya disebut dituduh sebagai anggota TPNPB tanpa disertai bukti, serta dipaksa mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masih berdasarkan laporan yang sama, pada 19 Februari 2026, keluarga serta anak-anak dari para warga yang ditahan mendatangi pos militer Holomama untuk meminta pembebasan. Setelah ditahan selama satu hari penuh dan menjalani proses interogasi serta intimidasi, seluruh warga tersebut akhirnya dibebaskan pada hari yang sama.

KOMNAS TPNPB juga menyampaikan klaim bahwa seluruh bangunan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Intan Jaya telah dijadikan markas militer sejak konflik bersenjata terjadi di wilayah tersebut pada 2019 hingga saat ini. Selain itu, sejumlah kantor dinas dan Kantor Bupati Intan Jaya juga disebut masih berada dalam penguasaan aparat keamanan.

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa operasi militer terbuka maupun operasi senyap pada malam hari terus dilakukan di berbagai wilayah Intan Jaya.

Melalui siaran pers ini, KOMNAS TPNPB menyampaikan seruan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan penangkapan warga sipil secara sewenang-wenang di Tanah Papua. Mereka menegaskan pentingnya pembedaan antara warga sipil dan anggota kelompok bersenjata dalam konteks konflik bersenjata, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

“Penangkapan warga sipil tanpa bukti dan pemaksaan pengakuan merupakan pelanggaran hukum internasional dan harus segera dihentikan,” demikian pernyataan KOMNAS TPNPB.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB-OPM, serta pimpinan Komando Nasional TPNPB-OPM, termasuk Panglima Tinggi Goliath Tabuni dan jajaran pimpinan lainnya.(*).