Nabire, tiiruu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah Delius Tabuni mengatakan pihaknya menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tengah Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Dalam pembukaan sidang, Tabuni menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR PT terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap jalannya pemerintahan daerah,” kata Tabuni dalam sambutannya.
Tabuni menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPR untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Tabuni juga menekankan pentingnya keberpihakan pembangunan terhadap masyarakat adat serta penghormatan terhadap kearifan lokal di Tanah Papua.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat adat, memperhatikan kearifan lokal, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan,” ujarnya.
Menurut Tabuni, LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembangunan, tantangan yang dihadapi, serta langkah strategis pemerintah daerah.
Setelah dokumen LKPJ diserahkan, DPR Papua Tengah melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan mendalam dengan melibatkan mitra kerja terkait.
“Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPR Papua Tengah yang akan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan perbaikan,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Tumiran, yang mewakili gubernur, menyampaikan permohonan maaf karena gubernur, wakil gubernur, dan penjabat sekretaris daerah tidak dapat hadir karena agenda kedinasan di luar daerah.
Dalam sambutan tertulis gubernur yang dibacakannya, disebutkan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan APBD, capaian pembangunan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan sepanjang tahun 2025,” ujar Tumiran.
Tumiran memaparkan bahwa sepanjang 2025, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berupaya meletakkan fondasi pembangunan dengan mengacu pada visi Papua Tengah yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dari sisi keuangan daerah, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp4,12 triliun atau 101,46 persen dari target. Sementara pendapatan asli daerah mencapai Rp601,7 miliar atau 114,5 persen dari target.
Adapun realisasi belanja daerah mencapai Rp3,78 triliun atau 78,57 persen dari pagu Rp4,81 triliun, yang diarahkan untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam optimalisasi penyerapan anggaran dan keterbatasan akses geografis.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat perencanaan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga berharap DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
“Kami sangat mengharapkan saran dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah di tahun yang akan datang,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPR Papua Tengah, dari total 55 anggota dewan, sebanyak 27 anggota hadir, 27 tidak hadir, dan satu orang berhalangan tetap.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPR Papua Tengah dan akan dilanjutkan dengan pembahasan LKPJ sesuai jadwal yang ditetapkan DPR Papua Tengah.








































