Beranda POLHUKAM Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Tanah Papua Didorong Lewat Otsus dan Perdasi

Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Tanah Papua Didorong Lewat Otsus dan Perdasi

193
0

Nabire, tiiruu.com — Penguatan lembaga pelopor pendidikan berbasis keagamaan di Tanah Papua kembali didorong agar menjadi prioritas kebijakan pemerintah daerah. Lima yayasan pendidikan yang disebut sebagai pelopor, yakni YPK, YPPGI, YPPK, Yayasan ADVEN, dan YAPIS, dinilai memiliki kontribusi historis dan strategis dalam memperluas akses pendidikan hingga ke wilayah pedalaman.

 

Penulis kajian yang juga Wakil Ketua IV DPR PT John NR Gobai, menyatakan lembaga-lembaga pendidikan yang didirikan gereja dan organisasi keagamaan telah berperan sejak awal masuknya misionaris di Tanah Papua pada 1855 di Manokwari dan 1894 di Fakfak. Menurutnya, sekolah-sekolah yang dibangun para pastor dan pendeta menjangkau masyarakat kampung di pegunungan maupun pesisir.

 

“Yayasan milik gereja terbukti mampu membuka akses pendidikan dari wilayah terpencil hingga pusat permukiman masyarakat,” kata Gobai dalam keterangannya.

 

Namun, Gobai menilai peran lembaga berbasis keagamaan, khususnya Kristen dan Katolik, mengalami penurunan setelah bantuan Belanda dihentikan pada 1992. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memberikan penguatan kebijakan dan dukungan konkret.

 

Gobai merujuk pada ketentuan otonomi khusus yang memberi ruang bagi masyarakat dan lembaga keagamaan dalam penyelenggaraan pendidikan. Ia menjelaskan, undang-undang otonomi khusus menegaskan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota wajib memberi kesempatan luas kepada lembaga keagamaan dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan serta memberikan bantuan atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang membutuhkan.

 

Gobai juga menekankan bahwa kebijakan tersebut memprioritaskan pengurus dan peserta didik dari Orang Asli Papua sebagai bentuk pengakuan terhadap peran historis lembaga pelopor pendidikan.

 

Selain itu, menurut Gobai, penguatan yayasan pendidikan telah diatur lebih rinci dalam regulasi daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan kepada yayasan pendidikan Kristen, Injili, Katolik, Advent, dan Islam, termasuk bantuan sarana prasarana, pelatihan tenaga pendidik, hingga beasiswa bagi peserta didik.

 

“Regulasi daerah sudah jelas memberi ruang bantuan bagi yayasan pendidikan yang memiliki kontribusi nyata dan memenuhi persyaratan administratif,” ujarnya.

 

Gobai menambahkan, dukungan pemerintah juga dapat berupa penempatan guru aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang dikelola yayasan, melalui mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan yayasan pendidikan.

 

Gobai berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Papua dapat mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut secara konsisten sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa lembaga pelopor pendidikan.

 

“Penguatan lembaga pelopor pendidikan penting untuk memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi masyarakat Papua, khususnya di wilayah terpencil,” kata Gobai.

 

Ia menegaskan, keberpihakan kebijakan terhadap yayasan pendidikan berbasis masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Papua.