Beranda POLHUKAM Delius Tabuni: Regulasi Papua Tengah Harus Lindungi Hak Orang Asli Papua

Delius Tabuni: Regulasi Papua Tengah Harus Lindungi Hak Orang Asli Papua

302
0

NABIRE, TIIRUU.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Delius Tabuni, menegaskan bahwa pembentukan regulasi di Provinsi Papua Tengah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).

Pernyataan itu disampaikan Delius saat membuka rapat paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non-APBD Provinsi Papua Tengah, Senin (5/10/2026).

Delius mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah. Karena itu, regulasi yang dihasilkan tidak cukup hanya memenuhi aspek yuridis dan prosedural.

Menurut dia, setiap regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta kondisi dan karakteristik Papua Tengah.

“Peraturan daerah yang akan kita bahas diharapkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis dan prosedural, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta kondisi dan karakteristik daerah Papua Tengah,” kata Delius.

Ia mengatakan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah sebelumnya telah melalui pembahasan dan koordinasi bersama Bapemperda DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta akademisi.

Proses tersebut, kata Delius, diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperdasus untuk perlindungan hak OAP

Delius menempatkan Raperdasus sebagai salah satu instrumen penting dalam mengatur dan melindungi kekhususan Papua serta pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua.

Sementara Raperdasi, kata dia, mengatur berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, setiap materi muatan yang kita bahas harus disusun secara komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap rancangan peraturan daerah harus diproses secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bapemperda sampaikan perkembangan Raperdasi dan Raperdasus

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR Papua Tengah juga akan mendengarkan laporan Bapemperda mengenai jumlah Raperdasi dan Raperdasus yang akan dibahas serta perkembangan pembahasan sejumlah rancangan regulasi yang menjadi perhatian DPR Papua Tengah.

Selain rancangan yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, terdapat sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program pembentukan peraturan daerah.

Delius mengatakan rancangan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung dengan baik, lancar, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap proses pembahasan tahapan paripurna selanjutnya dapat berjalan dengan baik, lancar, terbuka dan bertanggung jawab, sehingga kita dapat menghasilkan produk hukum daerah yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Papua Tengah,” katanya.

Delius juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Bapemperda DPR Papua Tengah, Biro Hukum, akademisi, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan awal Raperdasi dan Raperdasus.