Nabire, Tiiruu.com – Badan Pengurus Korwil Ikatan Pelajar Mahasiswa Puncak (BPKW IPAMAP) Yogyakarta-Solo Petranus Tabuni meminta kepada pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP PPT, DPR PPT, GEREJA, agar segera mendesak untuk menghentikan pendropan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Bina, Lumo, Baksini, dan Timobut Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
“Pada awal bulan mater lalu di Bina, Lumo, Baksini, dan Timobut Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Aparat kemanan menggunakan 15 unit helikopter mendrop aparat kemanan yang kemudian mengakibatkan pengungsian masal warga ke Ibu Kot Distrik Sinak, Timika, Nabire, Jayapura,” kata Petranus Tabuni kepada tiiruu.com, Jumat (11/4/2025).
“Pendropan militer itu dilangsungkan secara tertutup, sehinga jumlah personel TNI dan satuan mana, tidak dapat diketahui, tentunya karena jumlahnya banyak membuat warga mengungsi,”katanya.
Tabuni meminta agar semu pihak harus berkontribusi pikiran perasaan untuk bagaimana bisa memastikan agar masyarakat yang ada di kota kota ini bisa dipulangkan.
“Saya harap agar semua pihak saling mendukung, jangan saling menyalahkan satu suara agar pengungsi bisa dipulangkan ke kampung asalnya,” katanya.
Tabuni mengatakan bahwa, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dan ringan, baik itu penyiksaan, penganiayaan, pembantaian, intimidasi, dan kriminalisasi serta pembunuhan terjadi diatas Tanah Papua secara masal sejak Trikomando Rakyat (TRIKORA), dipimpin langsung oleh Presiden soekarno Alias Bung Karno di Alun-alun Yogyakarta pada, 19 Desember 1961.
“Gagalkan Pembentukan Negara Boneka buatan Belanda, kibarkan benderah sang Merah putih, bersiaplah untuk mobilisasi umum dan mempertahankan Kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa, mendirikan organisasi Rakyat untuk membantu Pembebasan Irian Barat.’
Tabuni mengatakan, dengan melihat fakta fakta di Tanah Papua selama ini bahwa pendropan militer ke tanah Papua dalam jumlah yang banyak itu justru membuat warga takut mengungsi, terjadi pelanggaran HAM dan seterusnya.
“Kami mahasiswa khawatir dengan situasi masyarakat yang ada di mengharapkan agar pihak-pihak yang berkompeten segerah untuk merespon situasi ini demi melindungi HAM. Melindungi nilai-nilai kemanusian adalah hal yang paling penting dan mulia demi keselamatan orang Papua,”katanya.
Tabuni mendesak juga bawah pelaku pelanggaran Ham Ibu Tarina Murib (2023), panglima TNI segerah menetapkan status pelaku sesuai rekomendasi Komnas Ham RI nomor: 845/PM.00/R/X/2-24. guna menegahkan Hukum dan keadilan di negeri ini.
“Jika tidak terjadi sesuai harapan dan mekanisme hukum maka, kami keluarga Korban menganggap Panglima TNI melanggengkan kejahatan tumbuh subur diatas Tanah ini,”katanya.
Atas dasar realitas di Kabupaten Puncak dan di Tanah Papua pada umumnya maka :
- Revisi UUD TNI Nomor 34, Tahun 2004.
2. Panglima TNI RI segera Tarik.
- Pendoropan Militer dari Distrik Sinak Barat, Beoga, Pogoma, Agandugume, dan seluruh Kabupaten Puncak Papua.
- DPRPT segerah bentuk Tim pansus untuk utus pelaku Pelanggaran HAM Tarina Murib.
- Menteri RI Komnas HAM Natalius Pigai segerah bertanggung jawab Pelangaran HAM di Tanah Papua lebih khususnya Kabupaten Puncak Papua.
- Hentikan pemboman terhadap Masyarakat Sipil di Kabupaten Intan Jaya.
- Stop Penyiksaan terhadap Rakyat Sipil di Kab. Puncak Papua, Distrik Sinak Barat, Beoga, Pogoma, Agandugume, dan sekitarnya.
Reporter : Hengky Yeimo
Editor : –








































