Beranda LINGKUNGAN Akun WhatsApp Aktivis Lingkungan di Merauke Diretas, Diduga Disertai Doksing dan Serangan...

Akun WhatsApp Aktivis Lingkungan di Merauke Diretas, Diduga Disertai Doksing dan Serangan Karakter

225
0

Nabire, tiiruu.com — Akun WhatsApp milik seorang aktivis lingkungan dan pembela hak masyarakat adat di Kabupaten Merauke Arnoldus Anda dilaporkan diretas oleh pihak tidak dikenal pada Senin, 5 Januari 2026. Peretasan tersebut diduga disertai praktik doksing dan pembunuhan karakter yang menyasar aktivitas advokasi penolakan pembangunan di Papua Selatan.

 

Korban Arnoldus Anda menjelaskan, peretasan terjadi setelah telepon genggam miliknya tidak terhubung dengan jaringan internet sejak pukul 15.00 hingga 18.54 WIT. Saat kembali terkoneksi menggunakan hotspot dari perangkat lain, masuk pesan kode verifikasi WhatsApp, dan tak lama kemudian akun korban keluar secara otomatis dan berpindah ke perangkat lain.

 

“Saya tiba-tiba logout dari WhatsApp dan tidak bisa masuk kembali. Kode verifikasi terus masuk ke perangkat lain yang tidak saya kenal,” kata korban kepada tiiruu.com, Selasa, (6/1/2026).

 

Arnoldus Anda kemudian meminta bantuan sejumlah rekan untuk memulihkan akun. Setelah mencoba opsi verifikasi melalui SMS, akun WhatsApp tersebut akhirnya berhasil diakses kembali. Namun, saat akun telah aktif, sejumlah rekan korban melaporkan bahwa selama akun dikuasai pihak lain, beredar pesan dan gambar menggunakan foto korban yang berisi narasi penyerangan pribadi.

 

Menurut Arnoldus Anda, pesan tersebut menyudutkan latar belakang pendidikan dan menudingnya sebagai pihak yang menghambat pembangunan di Papua Selatan. Ia menilai narasi tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan upaya pembungkaman ruang demokrasi terhadap aktivis lingkungan dan pembela rakyat di Merauke.

 

“Ini bukan sekadar peretasan akun, tapi teror digital untuk mendiskreditkan dan membungkam suara kritis,” ujarnya.

 

Arnoldus Anda mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peretasan tersebut serta menghentikan praktik doksing dan intimidasi digital terhadap aktivis dan masyarakat sipil di Papua. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan pembelaan terhadap lingkungan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.

 

“Kasus ini menambah daftar dugaan serangan siber terhadap aktivis di Papua, seiring menguatnya penolakan masyarakat adat terhadap proyek pembangunan yang dinilai mengancam ruang hidup dan tanah adat di wilayah Papua Selatan,”katanya. (AHY)