Beranda LINGKUNGAN Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Dinilai Bukti Kegagalan Otsus Papua...

Gugatan SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura Dinilai Bukti Kegagalan Otsus Papua Lindungi Hak Masyarakat Adat Malind

417
0

Nabire, tiiruu.com – Lembaga Bantuan Hukum Papua menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menjadi bukti bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus Papua belum mampu melindungi hak masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Malind di wilayah Merauke, Papua Selatan.

 

Gugatan tersebut diajukan oleh lima perwakilan marga dari masyarakat adat Malind pada 5 Maret 2026. Mereka menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke.

 

Direktur Festus Nguranmele menyatakan bahwa penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta mengabaikan hak masyarakat adat yang dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

“Penerbitan SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu jelas melanggar asas perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat Malind,” ujar Festus dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Jumat (6/3/2026).

 

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melindungi hak dasar orang asli Papua, termasuk masyarakat adat.

 

Namun dalam praktiknya, kata Festus, implementasi Otonomi Khusus Papua justru lebih banyak difokuskan pada pemekaran wilayah tanpa diikuti upaya serius melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.

 

Ia menjelaskan bahwa setelah pemekaran wilayah hingga menjadi enam provinsi di Tanah Papua, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi masyarakat adat dari dampak kebijakan pembangunan, termasuk proyek strategis nasional.

 

“Fakta di lapangan menunjukkan pemerintah pusat dan daerah belum menjalankan cita-cita lahirnya Otonomi Khusus Papua yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, hak masyarakat adat, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan identitas masyarakat Papua,” katanya.

 

Festus menilai berbagai proyek strategis nasional di Tanah Papua, termasuk di Merauke, sering kali dilakukan tanpa musyawarah yang demokratis dengan masyarakat adat yang terdampak.

 

Menurutnya, masyarakat adat Malind telah menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut karena dikhawatirkan akan merusak wilayah adat serta mengancam keberlangsungan hidup mereka.

 

Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah daerah yang tetap melanjutkan kebijakan tersebut menunjukkan tidak dijalankannya amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya terkait kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi hak masyarakat adat.

 

“Melalui gugatan ini menjadi bukti bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua gagal melindungi hak masyarakat adat Papua, khususnya masyarakat adat Malind,” tegasnya.

 

Festus juga menyebut bahwa penerbitan SK Bupati Merauke tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

 

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Dalam siaran pers tersebut, LBH Papua juga mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan proyek strategis nasional di Merauke yang dinilai berpotensi melanggar hak masyarakat adat.

 

Selain itu, mereka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa Bupati Merauke atas penerbitan SK tersebut serta mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait di Papua Selatan untuk mengambil langkah tegas melindungi hak masyarakat adat Malind.

 

LBH Papua juga meminta agar Bupati Merauke segera mencabut Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta hak masyarakat adat di wilayah tersebut.