Beranda LINGKUNGAN LBH Papua: 11 Aksi Bisu Suara Kaum Awam Katolik Ditangkap dan Diduga...

LBH Papua: 11 Aksi Bisu Suara Kaum Awam Katolik Ditangkap dan Diduga Alami Kekerasan di Merauke

482
0

 

Nabire, tiiruu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Merauke Thedy Wakum mengatakan pihaknya mendampingi 11 orang dari kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua yang ditangkap aparat kepolisian saat melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/1/2026).

 

Menurut Wakum, penangkapan terjadi sekitar pukul 09.57 WIT, bersamaan dengan pembubaran paksa aksi damai tersebut. Dalam proses penangkapan, para peserta aksi mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik.

 

“Klien kami menyampaikan bahwa saat pembubaran terjadi tindakan represif, seperti pencekikan di leher dan pemukulan. Selain itu, satu unit telepon genggam milik massa aksi juga diduga dirampas oleh aparat kepolisian,” kata Tim Pendamping Hukum LBH Papua Merauke dalam keterangan tertulis yang diterima tiiruu.com, Minggu siang.

 

Wakum menyebut hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ke-11 orang tersebut, termasuk siapa pihak pelapor dalam peristiwa itu.

 

“Saat kami berkoordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Merauke, tidak ada penjelasan jelas mengenai pasal yang disangkakan maupun laporan yang menjadi dasar penangkapan,” ujarnya.

 

Adapun 11 orang yang ditangkap dan tengah dimintai klarifikasi di Polres Merauke yakni: Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

 

Wakum mengatakan,aksi bisu yang dilakukan Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua tersebut membawa sejumlah tuntutan, antara lain meminta Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat Malind atas dukungannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

“Karena kami masyarakat adat terancam keberlangsungan hidup Orang Malind,”katanya.

 

Wakum menjelaskan massa aksi juga mendesak Paus Leo XIV untuk mengganti Uskup Agung Merauke.

 

“Mereka meminta agar Paus membuka ruang dialog oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, serta menuntut klarifikasi terkait pemberhentian Pastor Pius Manu Pr tanpa mekanisme hukum kanonik Gereja Katolik,”katanya.

 

Menurut Wakum, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pihaknya menilai penangkapan dan dugaan kekerasan terhadap peserta aksi berpotensi melanggar hak asasi manusia.

 

“Hingga berita ini diturunkan, 11 orang tersebut masih berada di Polres Merauke,” kata LBH Papua.