Beranda PEMBANGUNAN PAPUA Ribka Haluk: Otsus Bukan Sekadar Dana, tapi Instrumen Keadilan bagi Orang Papua

Ribka Haluk: Otsus Bukan Sekadar Dana, tapi Instrumen Keadilan bagi Orang Papua

259
0

Nabire, Tiiruu.com – Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan menjamin keadilan bagi Orang Asli Papua (OAP). Penegasan itu disampaikan Ribka Haluk dalam sebuah pernyataan terbuka yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.

 

Dalam pernyataannya, Ribka Haluk menekankan bahwa Otsus tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kebijakan fiskal atau pembagian dana, melainkan sebagai kerangka politik dan hukum untuk menjawab ketertinggalan struktural Papua di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

 

Ribka menguraikan bahwa perubahan UU Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 memberi ruang lebih besar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan dasar bagi masyarakat Papua. Ia menyinggung pentingnya penguatan peran pemerintah daerah hasil pemekaran, serta penyaluran dana Otsus yang lebih terarah dan akuntabel.

 

Haluk juga menekankan bahwa keberhasilan Otsus sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat Papua sendiri.

 

“Otonomi khusus ini bukan hanya soal dana, tetapi bagaimana negara memberikan keadilan dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua,” ujar Ribka Haluk dalam pernyataannya.

 

Haluk menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen untuk terus mengawal implementasi UU Otsus agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput.

 

“Kami pemerintah pusat akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus akan terus diperkuat agar tidak menyimpang dari tujuan awal kebijakan tersebut,”katanya.

 

Haluk mengatakan efektivitas Otsus Papua sejak pertama kali diberlakukan pada 2001. Revisi UU Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 menuai beragam respons dari masyarakat sipil Papua.

 

“Banyak kritik terkait minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi serta kekhawatiran atas pendekatan keamanan yang masih dominan. Di sisi lain, Papua masih menghadapi persoalan struktural, seperti kesenjangan akses layanan dasar, kemiskinan, dan konflik bersenjata yang berdampak pada situasi hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Otsus kerap diposisikan sebagai solusi kebijakan, namun implementasinya terus diuji oleh realitas sosial dan politik di lapangan,”katanya.

 

Haluk menegaskan kembali posisi pemerintah pusat bahwa Otsus tetap menjadi kerangka utama pembangunan Papua.

 

“Meski tuntutan evaluasi menyeluruh dan pendekatan yang lebih partisipatif terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat Papua,”katanya.