Beranda PEMBANGUNAN PAPUA Pelantikan Eselon III dan IV Belum Dilakukan, BKPSDM Deiyai Fokus Peremajaan Data...

Pelantikan Eselon III dan IV Belum Dilakukan, BKPSDM Deiyai Fokus Peremajaan Data ASN

260
0

WAGHETE, tiiruu.com – Rencana pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai hingga kini belum juga terlaksana, meskipun sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, pada awal Februari 2026.

Memasuki pekan kedua Maret, belum terlihat adanya tanda-tanda pelaksanaan pelantikan tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deiyai, Yusak Adii, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan pembenahan administrasi, khususnya peremajaan data seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.

Yusak Adii mengatakan, proses peremajaan data menjadi langkah penting sebelum pelantikan dilakukan, karena seluruh ASN kini diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN).

“Saat ini seluruh ASN wajib memiliki data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN). Salah satu persoalan besar di Deiyai adalah selama ini belum pernah dilakukan peremajaan data ASN secara menyeluruh,” ujar Yusak Adii kepada wartawan di Kantor Bupati Deiyai, Kamis (4/3/2026).

Ia menjelaskan, BKPSDM saat ini sedang bekerja melakukan pembaruan data terhadap lebih dari dua ribu ASN yang ada di Kabupaten Deiyai.

Menurutnya, peremajaan data tersebut menjadi syarat penting agar proses pelantikan pejabat eselon dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Staf kami bekerja siang dan malam. Banyak ASN di Deiyai yang bermasalah dalam proses peremajaan data, karena selama ini pelantikan yang dilakukan tidak sepenuhnya mengikuti aturan. Oleh karena itu, sekarang kita harus memperbaiki semua itu terlebih dahulu,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deiyai itu juga menambahkan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah memasuki era digitalisasi melalui penerapan ASN Digital yang terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menegaskan, apabila pelantikan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan BKN melalui SI-ASN, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Kalau kita lantik tanpa mengikuti arahan BKN yang sudah menerapkan SI-ASN, maka ke depan justru akan menjadi masalah. Bahkan seluruh urusan terkait ASN bisa diblokir oleh BKN, dan kepala daerah juga bisa diperiksa,” tegas alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut.

Yusak Adii menambahkan, hingga saat ini progres peremajaan data ASN sekaligus persiapan pelantikan pejabat eselon telah mencapai sekitar 60 persen.

Dalam waktu dekat, hasil kerja tersebut akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Deiyai untuk ditindaklanjuti.

“Kami juga akan melaporkan jika ada ASN yang tidak diterima atau ditolak oleh sistem. Itu menjadi bahan evaluasi bagi ASN yang selama ini diberikan nota tugas, baik untuk jabatan eselon III maupun eselon IV,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah proses pelantikan pejabat eselon III dan IV selesai, BKPSDM Deiyai akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk posisi eselon II yang akan mengisi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(PK/Deiyai)