JAYAPURA, Tiiruu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pemeriksaan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur LBH Papua, Festus Nguranmele, S.H., melalui siaran pers Nomor 53/SP/LBH.P/IX/2026 yang diterbitkan di Jayapura, Sabtu (26/9/2026).
Festus menyebut laporan dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial pada 25 September 2026 dan tercatat dengan Nomor 005/PKY-Papua/IX/2026.
Menurut Festus, Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR semestinya menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Sudah sewajibnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR memeriksa dan memutuskannya menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,” kata Festus dalam siaran pers tersebut.
Soroti mekanisme pemeriksaan perkara lingkungan hidup
Festus mengatakan LBH Papua menyoroti pertimbangan hukum dalam putusan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR. Menurut dia, pertimbangan majelis yang mencakup aspek kewenangan, prosedur, dan substansi menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, LBH Papua menilai mekanisme khusus pemeriksaan perkara lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 Perma Nomor 1 Tahun 2023 tidak diterapkan secara semestinya.
Festus menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 26 huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan ketentuan hak asasi manusia sebagai salah satu alat uji dalam menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintah dan/atau tindakan administrasi pemerintah.
“Salah satu kekhususan dalam mekanisme pemeriksaan perkara lingkungan hidup yaitu pengujian ketentuan Hak Asasi Manusia,” ujar Festus.
Menurut Festus, majelis hakim dalam perkara tersebut tidak menjadikan ketentuan hak asasi manusia sebagai alat uji dalam pemeriksaan. Ia menyebut hal itu menjadi salah satu dasar LBH Papua melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada Komisi Yudisial.
Kaitkan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Dalam siaran pers tersebut, Festus juga mengaitkan persoalan itu dengan prinsip berdisiplin tinggi dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
LBH Papua merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Festus mengatakan hakim berkewajiban mengetahui, mendalami, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar penerapan hukum dapat dilakukan secara benar dan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan.
LBH Papua juga mengaitkan laporan tersebut dengan prinsip bersikap profesional, terutama kewajiban hakim untuk menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan maupun mengabaikan fakta yang relevan dalam memeriksa suatu perkara.
Selain itu, Festus menyebut doktrin in dubio pro natura sebagai salah satu prinsip hukum lingkungan yang relevan dalam perkara lingkungan hidup. Doktrin tersebut pada prinsipnya menempatkan perlindungan dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan ketika terdapat keraguan atau ketidakpastian ilmiah mengenai ancaman kerusakan lingkungan.
“Doktrin In Dubio Pro Natura yang terkandung dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023 menjadi bagian langsung dalam penegakan Kode Etik Hakim,” kata Festus.
Minta KY lakukan verifikasi dan investigasi
Festus mengatakan Komisi Yudisial memiliki tugas menerima laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Dasar yang digunakan LBH Papua adalah Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Karena itu, LBH Papua meminta Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan proses sesuai kewenangannya.
Dalam pernyataan akhirnya, Festus menyampaikan tiga permintaan. Pertama, meminta Komisi Yudisial memastikan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pemeriksaan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR.
Kedua, meminta Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua segera meneruskan laporan Nomor 005/PKY-Papua/IX/2026 kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ketiga, LBH Papua meminta Komisi Yudisial segera melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
“Komisi Yudisial Republik Indonesia wajib memastikan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam pemeriksaan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR,” kata Festus.
Festus menegaskan pernyataan tersebut disampaikan LBH Papua dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke.











































