Beranda POLHUKAM Jhon Anari Soroti Perjanjian Roma 1962 dan Status Politik West Papua dalam...

Jhon Anari Soroti Perjanjian Roma 1962 dan Status Politik West Papua dalam Sistem Perwalian PBB

140
0

NABIRE, TiiRuu.com — Diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO), Jhon Anari, menyoroti kembali sejarah politik West Papua melalui perspektif hukum internasional dan sistem perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam tulisannya berjudul “Perjanjian Roma 30 September 1962 – Status Politik West Papua dalam Sistem Perwalian PBB”, Anari menyatakan bahwa persoalan status politik West Papua tidak dapat dilepaskan dari rangkaian perjanjian Indonesia, Belanda dan PBB pada 1962 serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.

Menurut Anari, narasi bahwa status politik West Papua telah selesai melalui Pepera 1969 perlu dikaji kembali dengan melihat dokumen-dokumen internasional yang menjadi dasar proses pengalihan administrasi wilayah tersebut.

“Selama 62 tahun bangsa Papua hidup dalam kebohongan sejarah. Kita diajarkan bahwa Papua sudah final menjadi bagian dari NKRI melalui Pepera 1969. Kita diajarkan bahwa Pepera itu demokratis dan disahkan oleh PBB,” kata Anari dalam pernyataannya.

Ia kemudian mempertanyakan kembali status politik West Papua dengan merujuk pada apa yang disebutnya sebagai Perjanjian Roma 30 September 1962.

Anari berpendapat, berdasarkan pemahamannya terhadap perjanjian tersebut, Indonesia hanya memperoleh mandat terbatas untuk menjalankan administrasi di West Papua selama 25 tahun, terhitung sejak 1 Mei 1963 hingga 1 Mei 1988.

“Perjanjian ini yang mengatur NKRI harus masuk Tanah Leluhur kami pada 1 Mei 1963 dan hanya mengontrol administrasi West Papua cuma selama 25 tahun, yaitu 1 Mei 1963 sampai 1 Mei 1988. Bukan selamanya. Bukan final. Hanya 25 tahun sebagai wali,” ujarnya.

Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan konsep Trust Territory atau wilayah perwalian dalam Piagam PBB. Menurut dia, wilayah perwalian pada prinsipnya berkaitan dengan proses menuju pemerintahan sendiri.

Namun, dokumen resmi PBB mengenai West New Guinea menunjukkan bahwa perjanjian utama yang terdaftar adalah Agreement concerning West New Guinea (West Irian) yang ditandatangani Indonesia dan Belanda di New York pada 15 Agustus 1962. Perjanjian tersebut kemudian dicatat melalui Resolusi Majelis Umum PBB 1752 (XVII).

Dalam mekanisme yang diatur perjanjian tersebut, administrasi West New Guinea terlebih dahulu dialihkan dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). PBB mencatat bahwa UNTEA menjalankan administrasi sampai 1 Mei 1963, ketika administrasi wilayah tersebut dialihkan kepada Indonesia.

Mempertanyakan batas waktu 25 tahun

Anari menyebut berakhirnya periode 25 tahun pada 1 Mei 1988 sebagai titik penting dalam argumentasi politik yang ia bangun.

Menurut dia, setelah tanggal tersebut Indonesia seharusnya tidak lagi menjalankan mandat sebagai negara wali atas West Papua.

“Mandat 25 tahun habis, Indonesia tidak keluar. Indonesia tetap bercokol, memperkuat militernya, dan mengklaim Papua sebagai bagian final dari kedaulatannya,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai alasan mengapa status politik West Papua menurutnya masih perlu dibahas dalam forum internasional.

Anari juga menghubungkan persoalan tersebut dengan pembangunan ekonomi dan dana yang menurutnya berkaitan dengan masa administrasi West Papua.

Ia menyebut angka 30 juta dolar Amerika Serikat yang menurutnya merupakan dana pembangunan bagi West Papua dan mengaitkannya dengan istilah FUNDWI.

“Dana ini adalah dana amanah PBB, dana perwalian, bukan dana APBN Indonesia,” ujarnya.

Anari selanjutnya menyampaikan sejumlah tudingan mengenai penggunaan dana tersebut, termasuk untuk pembangunan infrastruktur dan program transmigrasi. Ia menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang menurutnya diperuntukkan bagi pembangunan dan persiapan politik rakyat Papua.

Pernyataan mengenai asal-usul, mekanisme pengelolaan, dan penggunaan dana 30 juta dolar tersebut merupakan bagian dari argumentasi Anari dan memerlukan pembuktian melalui dokumen keuangan serta arsip resmi yang relevan.

Mata uang Irian Barat Rupiah

Selain persoalan dana pembangunan, Anari juga menjadikan keberadaan Irian Barat Rupiah (IB Rp) sebagai bagian dari argumentasinya mengenai status politik West Papua.

Ia mengatakan penggunaan mata uang tersendiri menunjukkan bahwa wilayah tersebut pernah memiliki sistem administrasi dan keuangan yang berbeda.

“Papua punya mata uang sendiri, punya bendera sendiri Bintang Kejora, punya lagu kebangsaan sendiri Hai Tanahku Papua. Semua itu adalah atribut sebuah Wilayah Perwalian yang dipersiapkan merdeka, bukan sebuah provinsi,” katanya.

Anari juga menyebut penghapusan IB Rp sebagai bagian dari proses yang menurutnya menghilangkan jejak sejarah status politik West Papua.

“Penghapusan IB Rp pada 1971 adalah operasi penghilangan barang bukti hukum status perwalian PBB. Ini adalah kejahatan manipulasi sejarah,” ujarnya.

Mengaitkan Proklamasi Thom Wanggai dengan 1988

Dalam tulisannya, Anari juga menghubungkan berakhirnya periode 25 tahun yang ia klaim dengan aksi politik Thom Wanggai pada 14 Desember 1988.

Menurut Anari, proklamasi Republik Melanesia Barat yang dilakukan Thom Wanggai merupakan bentuk protes terhadap persoalan status politik West Papua.

“Proklamasi 14 Desember 1988 itu bukan makar, itu adalah tagihan hukum atas berakhirnya Perjanjian Roma 30 September 1962,” kata Anari.

Ia menilai tindakan tersebut perlu dibaca dalam konteks sejarah politik West Papua, bukan hanya sebagai peristiwa keamanan.

Anari menyebut perubahan simbol bendera menjadi B14 sebagai simbol yang dikaitkannya dengan wilayah-wilayah adat di West Papua.

Pepera 1969 dan Resolusi 2504

Bagian lain dari argumentasi Anari berkaitan dengan pelaksanaan Pepera 1969.

Ia mempertanyakan mekanisme pemilihan perwakilan dalam Pepera dan membandingkannya dengan prinsip one person, one vote.

“Pepera 1969 seharusnya dilaksanakan sesuai standar Wilayah Perwalian, yaitu satu orang satu suara di bawah pengawasan langsung PBB, bukan musyawarah 1.025 orang di bawah todongan senjata,” katanya.

Dokumen PBB mencatat bahwa hasil proses tersebut kemudian dibahas dalam Majelis Umum PBB dan menghasilkan Resolusi 2504 (XXIV) pada 19 November 1969. Data PBB menunjukkan resolusi tersebut diadopsi dengan 84 suara mendukung, tidak ada suara menolak, 30 abstain dan 12 tidak memberikan suara.

Anari menafsirkan penggunaan istilah dalam resolusi tersebut sebagai alasan bahwa PBB tidak secara eksplisit “mengesahkan” Pepera.

“Resolusi itu hanya mencatat laporan Sekjen PBB. Tidak ada kata menyetujui atau mengesahkan. Hanya mencatat,” ujarnya.

Karena itu, menurut Anari, persoalan Pepera masih dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum internasional.

Mendorong pembahasan di PBB

Anari mengatakan perjuangan politik West Papua perlu diarahkan pada pembahasan mengenai dasar hukum dan sejarah internasional, termasuk melalui forum PBB.

“Tugas kita bersama Solomon Islands dan seluruh negara Pasifik hari ini adalah membawa kembali Perjanjian Roma 30 September 1962 ini ke meja Majelis Umum PBB dan meminta Pendapat Hukum dari Mahkamah Internasional tentang pelanggaran mandat perwalian 25 tahun ini,” katanya.

Ia menilai persoalan West Papua tidak cukup hanya dibahas dalam konteks hak asasi manusia, tetapi juga perlu dikaji melalui sejarah perjanjian internasional dan hukum internasional.

“Perjuangan Papua akan sia-sia jika kita terus berdebat soal HAM di dalam bingkai kedaulatan NKRI,” ujar Anari.

Menurut dia, pembahasan mengenai status politik West Papua harus diarahkan pada dokumen-dokumen historis yang menjadi dasar pengalihan administrasi wilayah tersebut.

Ia menegaskan kembali pandangannya bahwa periode 25 tahun yang disebutnya sebagai mandat perwalian telah berakhir.

“Mandat 25 tahun sudah habis. Dana FUNDWI 30 juta dollar sudah diselewengkan. Mata uang IB Rp sudah dilenyapkan untuk menghilangkan jejak. Maka secara hukum, Indonesia tidak lagi memiliki dasar hukum untuk berada di West Papua sejak 1 Mei 1988,” kata Anari.

Pernyataan tersebut merupakan posisi politik dan interpretasi hukum dari Jhon Anari. Dalam dokumen resmi PBB yang dapat diverifikasi, perjanjian yang secara langsung mengatur pengalihan administrasi West New Guinea adalah New York Agreement 15 Agustus 1962, yang menetapkan tahapan UNTEA dan pengalihan administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.