NABIRE, TIIRUU.COM — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura menghentikan proses hukum serta membebaskan empat mahasiswa Papua yang ditangkap setelah melakukan aksi penyampaian pendapat di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Abepura, Kota Jayapura, pada 30 September 2026.
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers Nomor 024/SP-KPHHP/X/2026 yang diterima pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Empat mahasiswa yang disebut dalam siaran pers tersebut ialah Inios Enembe, Apniel Yagani, Mikael Obaipa, dan Frangky Salak. Koalisi menyatakan keempat mahasiswa tersebut ditangkap ketika menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian konflik politik antara Indonesia dan Papua.
Koalisi menilai aksi yang dilakukan para mahasiswa merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum secara damai. Mereka juga menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sipil Papua yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura bebaskan 4 mahasiswa pejuang penegakan kebijakan penyelesaian konflik politik Indonesia dengan Papua secara demokratis di halaman Kampus USTJ,” demikian salah satu tuntutan Koalisi dalam siaran pers tersebut.
Koalisi juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Menurut Koalisi, ketentuan tersebut mengatur pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta tugas melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Koalisi menyatakan ketentuan mengenai KKR tersebut belum dilaksanakan sebagaimana yang mereka pahami sejak Undang-Undang Otonomi Khusus diberlakukan. Mereka menilai persoalan sejarah politik Papua perlu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Presiden Republik Indonesia segera hentikan pendekatan keamanan di Papua dan selesaikan konflik politik antara Indonesia dan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 demi selamatkan masyarakat sipil dari ancaman pelanggaran HAM di Papua,” tulis Koalisi.
Soroti pendekatan keamanan
Dalam siaran pers tersebut, Koalisi menyebut pendekatan keamanan yang diterapkan di Papua berkaitan dengan konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata Papua. Menurut mereka, situasi tersebut telah berdampak terhadap masyarakat sipil dan menimbulkan persoalan hak asasi manusia serta pengungsian internal.
Koalisi juga menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menjalankan mekanisme penyelesaian persoalan politik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, Koalisi menilai ruang demokrasi di Papua perlu dijamin, termasuk bagi masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan pendapat mengenai persoalan politik dan hak asasi manusia.
Terkait penangkapan empat mahasiswa tersebut, Koalisi menyebut aksi yang dilakukan berupa mimbar bebas secara damai di lingkungan kampus.
“Mahasiswa Papua merupakan tugas pengabdian kepada masyarakat sipil Papua korban pelanggaran HAM dan merupakan bagian langsung dari perintah Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan cara demonstrasi dalam bentuk mimbar bebas secara damai,” kata Koalisi dalam siaran persnya.
Koalisi juga menyatakan aksi tersebut bertujuan mendorong enam gubernur di Tanah Papua agar mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan kebijakan terkait pembentukan KKR untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua.
Libatkan kampus, Komnas HAM, DPRP, dan MRP
Koalisi meminta Rektor USTJ dan Rektor Universitas Cenderawasih berkoordinasi dengan Komnas HAM RI Perwakilan Papua, DPRP, dan MRP se-Tanah Papua untuk mendorong pembebasan keempat mahasiswa.
Menurut Koalisi, dari empat mahasiswa yang ditahan, satu merupakan mahasiswa Universitas Cenderawasih dan tiga lainnya merupakan mahasiswa USTJ.
Koalisi meminta lembaga-lembaga tersebut berkoordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk menghentikan proses hukum terhadap keempat mahasiswa.
Selain pembebasan mahasiswa, Koalisi menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Presiden menghentikan pendekatan keamanan dan menyelesaikan konflik politik antara Indonesia dan Papua melalui mekanisme yang mereka kaitkan dengan Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021.
Kedua, meminta enam gubernur di Tanah Papua mendesak Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan KKR.
Ketiga, meminta Kapolda Papua memerintahkan Kapolresta Jayapura membebaskan empat mahasiswa tersebut.
Keempat, meminta Ketua DPRP dan Ketua MRP se-Tanah Papua berkoordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura terkait pembebasan keempat mahasiswa.
Kelima, meminta Komnas HAM RI Perwakilan Papua bersama Rektor USTJ dan Rektor Universitas Cenderawasih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendorong pembebasan para mahasiswa.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan sikap tersebut disampaikan dalam kapasitas mereka sebagai kuasa hukum empat mahasiswa Papua.
Koalisi tersebut terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.











































