Beranda PENDIDIKAN/KESEHATAN Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Papua Tengah Masuk Tahap Penomoran, DPRPT Dorong...

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Papua Tengah Masuk Tahap Penomoran, DPRPT Dorong Rapat Bapemperda dan Sosialisasi Luas

273
0

Nabire, tiiruu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT), Nancy N. Raweyai, menyampaikan bahwa inisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak telah memasuki tahap penomoran. Ia menilai capaian tersebut sebagai langkah awal penting dalam memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan di provinsi baru tersebut.

 

“Puji syukur hanya bagi Tuhan, perjuangan awal dari inisiasi perda ini sudah mendapat penomoran. Sangat disayangkan secara internal kita belum rapat terkait hal ini,” tulis Nancy Raweyai, melalui layanan Whatsap, kepada tiiruu.com, Selasa (10/2/2026).

 

 

Raweyai menegaskan, tindak lanjut yang diharapkan adalah rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna membahas tahapan berikutnya sebelum proses pengundangan.

 

“Setelah itu baru kita masuk untuk sosialisasi kepada masyarakat, saya menilai sosialisasi sebagai bagian paling penting agar substansi Perda dapat dipahami dan diterapkan secara efektif,”katanya.

 

Menurut Raweyai, koordinasi lintas sektor menjadi krusial mengingat Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih dalam tahap penguatan kelembagaan.

 

“Saya menilai bahwa komunikasi terbuka antar lembaga dan perangkat daerah akan menentukan keberhasilan implementasi regulasi tersebut,” katanya.

 

Raweyai mengatakan, komunikasi lintas sektor harus dibangun secara terbuka agar setiap Perda yang disusun benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.

 

“Perda ini kami harus kawal bersama dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari,”katanya.

 

Secara khusus, Raweyai menyoroti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai regulasi yang membutuhkan pendekatan edukatif dan sosialisasi intensif. Hal itu, menurutnya, karena upaya perlindungan selama ini kerap menghadapi hambatan pemahaman adat dan budaya yang masih bias terhadap hak perempuan dan anak.

 

“Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, edukasi dan sosialisasi sangat penting karena kita sering terbentur dengan adat budaya yang masih keliru dan bias,” katanya.

 

Raweyai menambahkan, isu perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dari pembangunan Papua Tengah di masa depan. Karena itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan program dan anggaran yang memastikan edukasi serta bantuan bagi perempuan dan anak dapat berjalan sesuai hak mereka.

 

Raweyai juga menilai maraknya kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pelecehan seksual dan eksploitasi kerja anak, menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak.

 

“Kenapa Perda itu ada? Karena menolong sesama menjadi tanggung jawab sosial dan moral kehidupan bermasyarakat yang baik. Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

 

Raweyai mengatakan, dalam Naskah Akademik Perda disebutkan bahwa Provinsi Papua Tengah sebagai provinsi baru menghadapi berbagai tantangan dalam memastikan perlindungan hak dasar perempuan dan anak.

 

” Tantangan tersebut meliputi ketimpangan sosial, kekerasan berbasis gender, keterbatasan layanan publik, serta lemahnya sistem perlindungan hukum yang berpotensi mengancam kehidupan yang adil dan bermartabat bagi kelompok rentan,”katanya.

 

Raweyai mengatakan, dengan masuknya Perda ke tahap penomoran, DPR Papua Tengah berharap proses legislasi segera berlanjut hingga pengesahan.

 

“Proses ini harus disertai sosialisasi menyeluruh agar masyarakat memahami dan mendukung implementasinya,”katanya.