Beranda PEMBANGUNAN PAPUA DPR Papua Tengah Sebut Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 Perjelas Definisi Orang...

DPR Papua Tengah Sebut Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 Perjelas Definisi Orang Asli Papua

15
0
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Jalur Pengangkatan atau Jalur Otsus - Doc Pribadi
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Jalur Pengangkatan atau Jalur Otsus - Doc Pribadi

Nabire, tiiruu.com – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP) disusun untuk memberikan kejelasan mengenai definisi OAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

 

Menurut Gobai, Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mendefinisikan Orang Asli Papua sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut hanya dicantumkan frasa “cukup jelas”.

 

“Pertanyaannya, apa yang cukup jelas? Karena hanya disebut cukup jelas, maka perlu diperjelas agar tidak ditafsirkan secara bebas. Karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Perdasus,” kata Gobai dalam keterangan tertulisnya.

 

Ia menjelaskan bahwa istilah Orang Asli Papua dalam Undang-Undang Otonomi Khusus dapat dipahami memiliki dua klasifikasi, yakni suku-suku asli yang merupakan bagian dari rumpun ras Melanesia serta orang yang secara antropologis bukan berasal dari suku asli Papua tetapi diterima dan diakui oleh masyarakat adat Papua.

 

Gobai mengatakan penyusunan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 mempertimbangkan berbagai pendekatan, antara lain teori genetika, sosiologi, antropologi, serta sistem pewarisan yang menurutnya di banyak masyarakat adat Papua menganut pola patrilineal.

 

“Perdasus ini kami susun bukan dalam rangka membeda-bedakan atau karena kebencian terhadap kelompok tertentu, tetapi untuk meletakkan pengertian yang benar sesuai kajian genealogis, sosiologis, antropologis, dan etimologis,” ujarnya.

 

Menurut Gobai, setelah memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, Perdasus tersebut mengatur sejumlah kategori terkait identitas masyarakat Papua. Ia menyebutkan bahwa suku-suku asli yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan hidup dalam komunitas masyarakat hukum adat di Papua dikategorikan sebagai Orang Asli Papua. Selain itu, Perdasus juga memuat pengaturan mengenai turunan Papua dan orang yang secara antropologis bukan berasal dari suku asli Papua tetapi diterima dan diakui oleh masyarakat adat, yang dalam Perdasus disebut sebagai Orang Papua.

 

Gobai menambahkan bahwa keberadaan Perdasus itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi pendataan Orang Asli Papua, penyusunan identitas OAP, pengembangan sistem informasi kependudukan OAP, serta penyusunan berbagai kebijakan yang ditujukan bagi masyarakat asli Papua.

 

“Perdasus ini akan menjadi dasar bagi pendataan Orang Asli Papua, identitas OAP, dan Sistem Informasi Kependudukan Orang Asli Papua, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan yang berbasis kepada Orang Asli Papua,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perdasus Nomor 14 Tahun 2026, Papua Tengah menjadi salah satu provinsi di Tanah Papua yang telah memiliki peraturan daerah khusus mengenai Orang Asli Papua, bersama Provinsi Papua Barat.

 

Gobai kembali menegaskan bahwa tujuan penyusunan regulasi tersebut adalah memberikan kepastian hukum dan memperjelas implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, bukan untuk menciptakan diskriminasi di tengah masyarakat.