Nabire, tiiruu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mencatat capaian penting di bidang legislasi sepanjang tahun 2026. Sejumlah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah telah selesai dibahas dan resmi memperoleh penomoran.
Hal itu disampaikan Anggota DPR Papua Tengah Daerah Pemilihan Mimika sekaligus Wakil Ketua Bapemperda DPR PT, Ardi, kepada tiiruu.com, Jumat (25/6/2026).
Ardi menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 terdapat 13 produk legislasi yang telah memperoleh nomor registrasi. Adapun Perdasi dan Perdasus Papua Tengah yang telah diberi penomoran meliputi:
1. Perdasi Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Perdasi Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.
3. Perdasi Papua Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial.
4. Perdasi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan.
5. Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
6. Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
7. Perdasi Papua Tengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan.
8. Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.
9. Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau.
10. Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
11. Perdasus Papua Tengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tugas dan Wewenang MRP.
12. Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
13. Perdasi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Gizi.
Ardi menjelaskan, selain produk legislasi yang telah ditetapkan tersebut, terdapat sejumlah rancangan peraturan yang direkomendasikan untuk diubah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Beberapa rancangan lainnya juga disederhanakan, digabungkan dalam bentuk omnibus, maupun diajukan kembali untuk pembahasan pada tahun 2026.
Menurutnya, penundaan sejumlah rancangan peraturan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya kesalahan administrasi penandatanganan, belum diperolehnya pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta keterbatasan waktu sehingga belum sempat dibahas secara menyeluruh.
“Seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan melalui tahapan konsultasi publik, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar akhir guna memastikan kualitas dan keberpihakan regulasi kepada masyarakat Papua Tengah,” ujar Ardi.
Ia berharap seluruh produk hukum yang telah disahkan dapat menjadi landasan pembangunan daerah, perlindungan hak-hak masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.










































