Beranda POLHUKAM John NR Gobai Sebut Tujuh Usulan Regulasi Papua Tengah Rampung, Dua Direkomendasikan...

John NR Gobai Sebut Tujuh Usulan Regulasi Papua Tengah Rampung, Dua Direkomendasikan Menjadi Pergub

19
0

Nabire, tiiruu.com – Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyampaikan bahwa tujuh usulan rancangan peraturan yang diinisiasinya pada program legislasi tahun 2025 telah rampung dan kini telah memperoleh penomoran sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah.

Gobai menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan dilakukan bersama tim akademik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika dan telah melalui tahapan penyusunan naskah akademik serta rancangan regulasi.

“Usulan 10 perda tahun 2025 yang kami kerjakan bersama Tim STIH Mimika sudah selesai. Dari jumlah tersebut, tujuh menjadi Perdasi dan Perdasus, satu diubah judulnya menjadi Perdasi tentang Ketertiban Umum dan diajukan untuk tahun 2026, sedangkan dua lainnya direkomendasikan menjadi Peraturan Gubernur,” kata Gobai dalam keterangannya yang diterima tiiruu.com, (Jumat, 26/6/2026).

Menurut Gobai, dua rancangan yang direkomendasikan menjadi Peraturan Gubernur adalah regulasi mengenai seleksi kepolisian dan Akademi Kepolisian (Akpol), serta pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan kajian agar instrumen hukum yang digunakan sesuai dengan kewenangan dan materi muatannya.

Adapun tujuh regulasi yang telah memperoleh penomoran dan berasal dari usulan yang diajukannya meliputi Perdasi Papua Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial, Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, Perdasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta, Perdasi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau, Perdasi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bahasa Daerah, Perdasus Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

Gobai menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses legislasi tersebut. Ia menilai keberhasilan penyusunan regulasi merupakan hasil kerja sama antara DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, dan tim akademik.

“Disampaikan terima kasih banyak kepada Bapak dan Ibu pimpinan serta anggota DPR Papua Tengah, khususnya teman-teman Bapemperda DPRPT, atas kerja keras kita semua. Terima kasih juga kepada Bapak Gubernur Papua Tengah, Sekda, Karo Hukum beserta staf, serta pimpinan dan dosen STIH Mimika yang telah bekerja sama sehingga proses penyusunan dan pengesahan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Sekretariat DPR Papua Tengah yang dinilai telah memberikan dukungan administratif selama proses legislasi berlangsung.

“Tak lupa juga terima kasih untuk Sekwan, para kepala bagian, dan seluruh staf yang selalu mendukung kerja pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah,” kata Gobai.

Lebih lanjut, Gobai berharap regulasi-regulasi yang telah disahkan dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.

“Tetap semangat untuk kita semua. Mari bekerja yang terbaik bagi Provinsi Papua Tengah,” tuturnya.