Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Soroti Nasib Pengungsi Internal Akibat Konflik...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Soroti Nasib Pengungsi Internal Akibat Konflik Bersenjata di Papua

51
0

Nabire, tiiruu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua masih mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata. Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pengungsi Sedunia, 20 Juni 2026.

 

Dalam siaran persnya, koalisi menyebut sedikitnya lebih dari 107.000 orang mengungsi di berbagai wilayah Papua akibat konflik yang berlangsung sejak akhir 2018. Mereka menilai mayoritas pengungsi belum memperoleh perlindungan yang memadai, terutama dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.

 

Koalisi menyatakan pemerintah belum memiliki kebijakan komprehensif untuk menangani pengungsi internal di daerah konflik. “Pemerintah Pusat maupun pemerintah di provinsi-provinsi se-Tanah Papua belum memiliki kebijakan perlindungan masyarakat sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata dan terus mengabaikan nasib mereka di lokasi pengungsian,” demikian bunyi pernyataan koalisi.

 

Menurut koalisi, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Hari Pengungsi Sedunia yang menyerukan perlindungan terhadap orang-orang yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya akibat konflik dan kekerasan. Mereka juga menyinggung seruan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa agar negara-negara menjamin para pengungsi dapat hidup secara aman, bermartabat, dan memperoleh kesempatan membangun kembali kehidupannya.

 

Koalisi menyebut sejumlah daerah seperti Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Tambrauw, Maybrat, Teluk Bintuni, dan wilayah lainnya masih terdampak konflik bersenjata yang memicu perpindahan penduduk secara internal.

 

Selain itu, mereka mengkritik minimnya keterlibatan lembaga kemanusiaan dalam penanganan pengungsi. Koalisi menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan beserta peraturan pelaksananya belum diimplementasikan secara optimal untuk membantu masyarakat yang terdampak konflik.

 

Koalisi juga menyoroti peristiwa di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, ketika sejumlah warga yang tergabung dalam tim kemanusiaan dilaporkan terluka akibat ledakan saat hendak mengevakuasi jenazah seorang warga sipil. Peristiwa tersebut dinilai memperlihatkan besarnya risiko yang dihadapi masyarakat sipil di wilayah konflik.

 

Secara khusus, koalisi menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang mengungsi akibat konflik bersenjata. Mereka menyatakan berbagai ketentuan mengenai perlindungan khusus anak, termasuk evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan darurat, hingga pendampingan psikososial, belum sepenuhnya dirasakan oleh anak-anak pengungsi di Papua.

 

“Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera mendesak Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi se-Tanah Papua membentuk kebijakan perlindungan pengungsi internal serta tim penanganan pengungsi internal, khususnya bagi anak dan perempuan akibat konflik bersenjata di Papua,” tegas koalisi dalam pernyataan resminya.

 

Melalui siaran pers tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia merealisasikan upaya penyelesaian persoalan politik yang dinilai menjadi akar meningkatnya jumlah pengungsi internal, Kementerian HAM segera menyusun kebijakan perlindungan pengungsi internal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk tim penanganan khusus bagi perempuan dan anak, gubernur serta kepala daerah di wilayah konflik menyusun kebijakan perlindungan yang serupa, dan lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam penanganan pengungsi internal di Papua.

 

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.