Beranda POLHUKAM Kainkain Karkara Byak Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Larangan Pelepasan Tanah Adat kepada...

Kainkain Karkara Byak Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Larangan Pelepasan Tanah Adat kepada Pihak Luar

107
0

Nabire, tiiruu.com – Lembaga kultur Kainkain Karkara Byak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04/C/EDARAN/KKB/VI/2026 tentang larangan melepaskan tanah adat dan hak ulayat kepada pihak luar. Surat edaran yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 itu menegaskan bahwa masyarakat adat Byak di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori dilarang menjual atau melepaskan tanah adat kepada individu, perusahaan, maupun pemerintah.

 

Dalam surat edaran tersebut, Kainkain Karkara Byak mendasarkan kebijakan itu pada Manifest Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua Tahun 2002 yang menyatakan bahwa tanah, laut, udara, daratan, bumi, dan seluruh isinya merupakan hak milik masyarakat adat Papua yang tidak diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

 

Selain itu, surat edaran juga merujuk pada berbagai resolusi Musyawarah Besar Masyarakat Adat Byak sejak 2002 hingga 2024 yang berisi himbauan dan larangan pelepasan tanah adat demi menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat serta kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

 

Dalam naskah surat edaran disebutkan bahwa “seluruh masyarakat adat Biak dan Supiori dilarang keras untuk memperjualbelikan tanah adat warisan leluhur kepada pihak mana pun, baik perorangan maupun korporasi, perusahaan, atau pemerintah.”

 

Kainkain Karkara Byak juga mengatur bahwa pemanfaatan tanah adat hanya dapat dilakukan dalam bentuk sewa dengan jangka waktu tiga hingga lima tahun atau hak pakai. Mekanisme tersebut harus mendapat persetujuan anggota keluarga melalui berita acara musyawarah adat yang dipimpin oleh para mananwir dan ditandatangani pejabat adat terkait bersama Manfun Kawasa Byak.

 

Selain melarang penjualan tanah adat, lembaga adat tersebut menyatakan bahwa seluruh transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan di luar mekanisme hukum adat dinyatakan batal demi hukum adat. Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah ulayat mereka.

 

Surat edaran tersebut juga memuat ancaman sanksi adat bagi pihak yang melanggar. Disebutkan bahwa oknum masyarakat adat maupun mananwir yang terbukti menjual atau terlibat dalam pelepasan tanah adat dapat dikenai denda adat, diberhentikan dari kedudukannya, hingga dikucilkan dalam tatanan masyarakat adat setempat.

 

Lebih lanjut, masyarakat Biak dan Supiori diminta aktif melaporkan setiap dugaan upaya pencaplokan atau penguasaan tanah adat oleh pihak luar melalui pembelian maupun pelepasan tanah kepada para mananwir, lembaga kultur Kainkain Karkara Byak, atau aparat keamanan setempat.

 

Dalam bagian penutup surat edaran, Manfun Kawasa Byak Mananwir Apolos Sroyer menegaskan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pelepasan Tanah Adat yang telah dibentuk di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor dan 38 kampung di Kabupaten Supiori untuk melakukan pemantauan dan pelaporan.

 

“Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi menjaga tanah dan masa depan masyarakat hukum adat Byak,” demikian bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani di Biak pada 22 Juni 2026 oleh Manfun Kawasa Byak, Apolos Sroyer.

 

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Biak Numfor, Bupati Supiori, pimpinan DPRK di kedua daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), Badan Pekerja Am Sinode GKI Tanah Papua, BP AM Wilayah III Biak, para ketua jemaat berbagai denominasi gereja di Biak dan Supiori, Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Kainkain Karkara Byak, serta arsip.