Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Negara Tangkap Pelaku Teror terhadap...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Negara Tangkap Pelaku Teror terhadap Andrie Yunus

144
0

Nabire, tiiruu.com – Koordintor Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Emanuel Gobai mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk segera menangkap serta memproses hukum pelaku teror berupa penyiraman cairan kimia terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

 

Desakan tersebut disampaikan Gobai melalui siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang diterima di Jayapura, Senin (16/3/2026). Koalisi menilai serangan terhadap aktivis HAM tersebut merupakan tindakan teror serius yang mengancam keselamatan pembela HAM di Indonesia.

 

Gobai menjelaskan bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Serangan itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya sebelum melarikan diri.

 

Menurut Gobai, serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk merekam siniar atau podcast yang membahas isu remiliterisasi serta judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Gobai menilai aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie Yunus merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap kebijakan negara, khususnya terkait sektor militer.

 

“Kapolri dan Panglima TNI harus segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan memproses hukum pelaku teror serta percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” demikian pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, yang diterima media ini, Selasa ( 17/3/2026).

 

Gobai  juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

 

Menurut Gobai, serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan oleh korban, termasuk keterlibatannya dalam berbagai kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI serta investigasi independen terkait rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025 di sejumlah kota di Indonesia.

 

Dalam siaran pers tersebut, Gobai menjelaskan bahwa Andrie Yunus sebelumnya terlibat bersama organisasi masyarakat sipil dalam aksi protes terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Ia juga menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.

 

Hasil investigasi KPF, menurut koalisi, menemukan berbagai dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil yang menyebabkan sedikitnya 13 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya dikriminalisasi.

 

Gobai menilai tindakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.

 

“Tindakan ini merupakan bentuk teror terhadap pembela HAM yang berpotensi menimbulkan rasa takut secara luas dan mengancam kebebasan masyarakat sipil dalam menyuarakan kritik,” katanya.

 

Selain mendesak aparat keamanan untuk menangkap pelaku, koalisi juga meminta negara memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus.

 

Gobai meminta Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pembela HAM.

 

“Apabila aparat keamanan tidak mampu menangkap dan memproses hukum para pelaku, maka hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak serius melindungi pembela HAM di Indonesia,” demikian pernyataan koalisi.

 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, serta Tong Pu Ruang Aman. (*)