Nabire, tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, mengatakan peristiwa kekerasan yang menewaskan warga sipil, termasuk anak-anak, merupakan indikasi kuat terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pendekatan keamanan dalam konflik politik Papua telah memicu konflik bersenjata berkepanjangan yang terus menelan korban jiwa, raga, dan harta benda masyarakat sipil,” kata Gobai dalam siaran pers yang diterima, tiiruu.com, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari lapangan, sedikitnya sembilan warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam insiden di Distrik Pogoma. Para korban antara lain Wundili Kogoya (36), Kikungge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagan Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), Amer Walia (77), serta seorang anak berusia lima tahun, Para Walia.
Gobai menjelaskan jatuhnya korban sipil tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hak hidup yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, adanya korban luka tembak dinilai sebagai bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
Ia juga menyoroti korban anak dalam peristiwa tersebut sebagai bukti tidak terlaksananya perlindungan khusus bagi anak dalam situasi konflik bersenjata.
“Fakta adanya anak yang menjadi korban jiwa menunjukkan negara gagal memberikan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Koalisi juga mencatat bahwa warga yang selamat mengalami trauma psikologis dan kehilangan rasa aman akibat kekerasan yang terjadi.
Sementara itu, Koalisi mengutip keterangan Kepala Penerangan Komando Operasi TNI Habema, Letkol Infanteri Wirya Arthadiguna, yang menyebut operasi dilakukan untuk merespons laporan warga. Menurut Wirya, aparat bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan penyisiran guna memastikan keberadaan kelompok bersenjata.
Di sisi lain, juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyatakan bahwa operasi militer dilakukan menggunakan helikopter dan serangan udara di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, yang menyebabkan korban sipil serta pengungsian warga.
Menanggapi pernyataan kedua pihak tersebut, Gobai menilai telah terjadi operasi militer yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum humaniter dalam konflik bersenjata non-internasional, khususnya terkait kewajiban melindungi warga sipil,” kata Gobai.
Koalisi menyimpulkan bahwa situasi di Kabupaten Puncak mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Karena itu, Gobai mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk segera membentuk tim pencari fakta.
“Pembentukan tim pencari fakta penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Selain itu, Koalisi meminta Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah untuk mengakhiri konflik politik Papua guna menghentikan kekerasan bersenjata.
Koalisi juga mendesak DPR RI dan DPD RI memastikan implementasi Konvensi Jenewa 1949 dalam kebijakan pertahanan dan keamanan di Papua, serta meminta pemerintah daerah di Papua Tengah dan Kabupaten Puncak segera memenuhi hak-hak masyarakat sipil yang terdampak konflik.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KontraS Papua, hingga Elsham Papua.









































