DEIYAI, tiiruu.com – Anggota DPR Papua Tengah dari daerah pemilihan Kabupaten Deiyai, Maksimus Takimai, menegaskan penolakannya terhadap pernyataan Tim Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Tapal Batas DPRD Kabupaten Mimika yang disampaikan kepada masyarakat Distrik Mimika Barat pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Takimai, penjelasan Pansus DPRD Mimika yang menyebut Distrik Kapiraya merupakan distrik hasil pemekaran setelah terbentuknya Kabupaten Deiyai adalah keliru dan tidak sesuai fakta sejarah.
“Kami sarankan kepada Pansus Penanganan Tapal Batas DPRD Mimika untuk membaca kembali sejarah pemekaran Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deiyai,” kata Takimai dalam keterangan yang diterima Jubi, Selasa malam.
Ia menjelaskan, dasar hukum pembentukan wilayah tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 tentang pembentukan Kabupaten Administratif Paniai dan Deiyai, serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan tiga kabupaten, yakni Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya, serta Kota Madya Sorong.
Menurut Takimai, saat awal pembentukan Kabupaten Paniai, wilayah itu terdiri atas 11 distrik. Kemudian pada masa pemerintahan Bupati Paniai pertama, almarhum Januarius Eldow, dilakukan pemekaran 10 distrik baru guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dari 10 distrik yang dimekarkan itu, dua distrik berada di wilayah selatan yang berbatasan langsung dengan Mimika, yakni Distrik Kapiraya dan Distrik Bowo Bado,” ujarnya.
Ia menegaskan Distrik Kapiraya bukan distrik yang dibentuk setelah lahirnya Kabupaten Deiyai, melainkan sudah dimekarkan sejak masih berada di bawah Kabupaten Paniai induk pada 2003.
“Hadirnya Distrik Kapiraya ini bukan baru kemarin atau dimekarkan setelah Kabupaten Deiyai ada, tetapi sudah dimekarkan dari Kabupaten induk sebelum lahir Kabupaten Deiyai,” katanya.
Takimai menyebut selama kurang lebih 23 tahun Distrik Kapiraya telah menjalani pelayanan pemerintahan, mula-mula oleh Kabupaten Paniai dan setelah pemekaran Kabupaten Deiyai pada 2010 dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Ia juga menegaskan Kabupaten Deiyai hingga kini belum pernah melakukan pemekaran distrik baru. Menurutnya, sejak awal pembentukan hingga pemerintahan saat ini, Deiyai tetap memiliki lima distrik sebagaimana struktur awal yang diwarisi dari Kabupaten Paniai.
“Lima distrik itu SK-nya dari kabupaten induk. Jadi sejak pemekaran Kabupaten Deiyai hingga sekarang, belum pernah ada pemekaran distrik baru,” ujarnya.
Takimai menilai pernyataan Pansus DPRD Mimika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila informasi sejarah yang disampaikan tidak berdasarkan fakta yang benar.
“Kita harus menjelaskan kepada masyarakat sesuatu yang benar saja, yang pernah kita baca dan ketahui berdasarkan fakta sejarah. Jangan sampai informasi yang tidak benar justru memicu persoalan baru di masyarakat,” katanya.
Ia meminta Pansus DPRD Mimika segera mencabut pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat di Distrik Mimika Barat karena dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Selain itu, Takimai juga meminta tim Pansus DPRD Mimika mempelajari kembali profil pembentukan Kabupaten Paniai yang menurutnya dapat diakses melalui berbagai dokumen dan sumber daring.
“Kalau buka profil pembentukan Kabupaten Paniai, data pemekaran distrik itu sudah jelas ada di dalam,” ujarnya.
Takimai kemudian menyebut 10 distrik yang dimekarkan pada masa pemerintahan Bupati Paniai pertama, yakni Distrik Kapiraya, Tigi Barat, Bowo Bado, Yatamo, Kebo, Dumadama, Hitadipa, Ekadide, Siriwo, dan Wandai.
Menurut dia, seluruh data tersebut merupakan fakta administrasi pemerintahan yang telah terdokumentasi dan dapat ditelusuri kembali.
“Kita bukan bicara tanpa dasar. Semua ada dasar yang jelas dan sudah tertulis,” katanya.










































