
Nabire, Tiiruu.Com.— Amnesty International Indonesia menyoroti pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) terkait situasi kemanusiaan di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Tengah. Amnesty menilai, dorongan kepada masyarakat untuk melakukan advokasi terhadap kasus-kasus HAM harus diikuti dengan jaminan keamanan, akses wilayah, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang melakukan pendokumentasian.
Hal tersebut disampaikan Marcelino Weogobi Pigai dari Grup Aksi Amnesty International Indonesia saat merespons pernyataan Menteri HAM mengenai kondisi HAM dan keamanan di Papua.
Marcelino mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya dorongan agar masyarakat dapat melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan HAM yang terjadi di Papua. Namun, ia menilai pemerintah juga harus memastikan tersedianya akses yang aman bagi masyarakat untuk melakukan pendataan, investigasi, hingga pelaporan.
“Kami tentu mengapresiasi kalau ada yang memastikan masyarakat bisa melakukan advokasi untuk kasus-kasus atau kejadian-kejadian yang ada di Papua. Tapi pendekatan yang disampaikan ini juga ada problem berkaitan dengan siapa yang bisa bersedia untuk bisa masuk ke wilayah-wilayah yang situasinya sementara ini ditandai sebagai wilayah konflik,” kata Marcelino.
Menurut dia, persoalan akses menjadi tantangan serius terutama di sejumlah wilayah yang masih mengalami konflik bersenjata. Ia menyebut Intan Jaya dan Puncak di Papua Tengah sebagai contoh wilayah yang membutuhkan perhatian terkait akses kemanusiaan dan pendokumentasian kasus.
Marcelino juga menyinggung wilayah lain di Tanah Papua, termasuk Papua Pegunungan dan Maybrat, Papua Barat Daya. Menurutnya, tantangan serupa dapat ditemukan ketika pekerja kemanusiaan maupun pihak lain hendak masuk untuk memastikan informasi mengenai suatu peristiwa dapat diverifikasi secara langsung.
“Misalnya Intan Jaya, Puncak. Kalau misalnya di Provinsi Papua Pegunungan, kemudian sampai ke Kepala Burung sana, Maybrat, di situ ada problem juga akses untuk bisa memastikan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa,” ujarnya.
Pekerja Kemanusiaan Juga Menghadapi Risiko
Marcelino menegaskan bahwa persoalan keamanan tidak hanya dialami masyarakat sipil, tetapi juga pekerja kemanusiaan yang berada di lapangan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pendokumentasian.
Ia mencontohkan kasus Pastor Yance Joggy yang kendaraan yang digunakannya ditembak dalam situasi konflik beberapa waktu lalu. Menurut Marcelino, kasus tersebut menunjukkan bahwa pekerja kemanusiaan juga dapat berada dalam posisi rentan ketika menjalankan tugasnya.
“Terutama juga para pekerja kemanusiaan karena yang mengalami kejadian tantangan tentang situasi HAM juga adalah pekerja kemanusiaan itu sendiri,” katanya.
Marcelino menyebut Pastor Yance selama ini aktif dalam melakukan pendataan dan dokumentasi melalui pelayanan gereja. Aktivitas tersebut, menurut dia, menjadi salah satu bentuk upaya masyarakat dan lembaga keagamaan untuk mencatat berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.
“Misalnya kasus terakhir itu Pastor Yance Joggy, mobilnya ditembak dari peluru dalam konflik yang terjadi pada waktu itu. Nah, dia juga selama ini dilihat sebagai orang yang terus-menerus secara aktif bagaimana mendokumentasikan melalui pendataan-pendataan melalui gereja,” ujarnya.
Jurnalis Juga Kesulitan Mengakses Wilayah Konflik
Selain pekerja kemanusiaan, Marcelino mengatakan jurnalis juga menghadapi persoalan keamanan dan akses ketika hendak meliput peristiwa di wilayah konflik.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap keselamatan menjadi salah satu faktor yang membuat jurnalis tidak selalu dapat menjangkau lokasi kejadian secara langsung. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi proses dokumentasi dan verifikasi informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM.
“Di sisi lain tentu banyak akses juga yang terbatas. Kawan-kawan wartawan juga sering memperlihatkan kekhawatiran, kecemasan untuk bisa akses ke sana untuk bisa mendokumentasikan kasus-kasus,” kata Marcelino.
Ia mengatakan Amnesty International Indonesia juga menghadapi tantangan dalam melakukan pendokumentasian. Karena keterbatasan akses ke sejumlah wilayah, proses pengumpulan informasi dilakukan melalui berbagai saluran yang memungkinkan.
“Kami pun termasuk yang selama ini kami coba untuk mendokumentasikan lewat saluran-saluran yang biasanya kita gunakan,” ujarnya.
Karena itu, Marcelino menilai pemerintah perlu membangun mekanisme yang memungkinkan masyarakat, pekerja kemanusiaan, jurnalis, dan lembaga HAM melakukan pendokumentasian secara aman.
Pemerintah Diminta Menjamin Jalur Advokasi
Marcelino menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa masyarakat diberikan ruang untuk melakukan advokasi. Menurutnya, pemerintah harus memastikan jalur advokasi tersebut dapat diakses secara aman dan tidak menempatkan masyarakat maupun pendamping HAM dalam risiko.
“Dalam situasi seperti ini tidak bisa hanya dilihat oleh Menteri HAM untuk diperintahkan masyarakat boleh lakukan advokasi. Tapi yang bisa lakukan advokasi itu harus dipastikan jalurnya yang bisa akses itu aman, kemudian terkendali,” tegasnya.
Ia menambahkan, keamanan tersebut penting agar proses pendataan dan investigasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab hingga menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan dapat juga menjamin hak-hak untuk bisa terpenuhi dalam kerja-kerja mendata atau melakukan investigasi sampai ke pelaporan-pelaporan. Itu satu hal,” katanya.
Soroti Penambahan Personel Aparat
Selain akses advokasi HAM, Marcelino turut merespons pernyataan mengenai penambahan personel aparat keamanan di Tanah Papua, termasuk di Papua Tengah.
Ia menilai, pemerintah perlu melihat secara kritis kebijakan penambahan aparat keamanan karena kehadiran aparat dalam jumlah besar juga dapat memengaruhi situasi kehidupan masyarakat sipil di wilayah konflik.
“Saya juga merespons ada pernyataan yang dia sampaikan berkaitan dengan penambahan pasukan aparat personel di Tanah Papua secara umum dan secara khusus juga di wilayah Papua Tengah ini,” ujarnya.
Menurut Marcelino, istilah dan pendekatan keamanan yang digunakan pemerintah terhadap Papua masih menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Ia mengatakan pendekatan tersebut telah berulang kali digunakan dalam melihat persoalan Papua.
“Ada terminologi yang masih terus diulang-ulang dan dipergunakan oleh negara sebelum Papua ini digabungkan sampai hari ini,” katanya.
Ia juga menanggapi pernyataan bahwa aparat keamanan diperlukan untuk meningkatkan pengamanan di Papua. Marcelino mengatakan, persoalan bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya jumlah personel, tetapi bagaimana penempatan aparat tersebut berdampak terhadap masyarakat sipil.
“Saya lihat ketika Menteri HAM sampaikan bahwa aparat keamanan memang diperlukan untuk penambahan jumlah, tidak lihat jumlah besar kecilnya memang dia tidak singgung. Tapi aparat keamanan yang diterjunkan sementara ini masih bergeliaran di Tanah Papua,” ujarnya.
Amnesty Pertanyakan Proporsi Aparat dan Penduduk Sipil
Marcelino menyebut berdasarkan kajian yang mereka lihat, jumlah personel keamanan yang berada di Papua mencapai lebih dari seratus ribu. Ia menilai jumlah tersebut perlu dilihat dengan membandingkannya terhadap standar pengamanan dan perlindungan masyarakat sipil.
“Kita lihat misalnya dari kajian terakhir itu ada sekitar seratusan lebih ribu personel. Ketika kita bandingkan dengan standar untuk pengawasan, pengamanan dari personel untuk warga sipil, itu melampaui standar nasional,” katanya.
Ia juga menyoroti alasan penambahan aparat yang selama ini dikaitkan dengan pengejaran kelompok bersenjata, termasuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Menurut Marcelino, jumlah personel yang dikerahkan untuk operasi keamanan perlu dilihat secara proporsional dengan tujuan operasi dan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.
“Aparat keamanan didatangkan dengan alasannya adalah untuk pengejaran TPNPB. Kita bisa lihat jumlah dari yang datang, misalnya menurut institusi kepolisian untuk pengejaran TPNPB itu sekitar seribuan lebih,” ujarnya.
Marcelino menilai, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan keamanan di Papua tetap mengedepankan perlindungan masyarakat sipil dan penghormatan terhadap HAM.
Ia menegaskan bahwa keamanan dan penegakan HAM seharusnya tidak dipertentangkan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan ruang yang aman untuk menyampaikan pengaduan, melakukan advokasi, serta mendokumentasikan berbagai peristiwa yang terjadi di wilayahnya.
Karena itu, ia kembali meminta pemerintah tidak hanya memberikan imbauan agar masyarakat melakukan advokasi, tetapi juga memastikan akses dan keamanan bagi masyarakat, pekerja kemanusiaan, jurnalis, serta organisasi yang melakukan pendokumentasian.
“Yang bisa melakukan advokasi itu harus dipastikan jalurnya yang bisa akses itu aman, kemudian terkendali, dan dapat juga menjamin hak-hak untuk bisa terpenuhi,” pungkas Marcelino.
Tiiruu.Com










































