Beranda POLHUKAM KNPB Sentani Tolak Pendataan Pengungsi oleh Pemerintah, Desak Keterlibatan PBB

KNPB Sentani Tolak Pendataan Pengungsi oleh Pemerintah, Desak Keterlibatan PBB

596
0

SENTANI, Tiiruu.com — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Sentani menolak rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi akibat konflik di sejumlah wilayah Papua. KNPB menilai pendataan pengungsi tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pemerintah tidak membahas akar konflik Papua.

Sikap tersebut disampaikan Ketua KNPB Wilayah Sentani, Sadracks Lagoan, melalui konferensi pers yang dikeluarkan di Sentani, Papua, Minggu (23/8/2026).

KNPB Sentani menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Menurut KNPB, kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog dan melibatkan sejumlah organisasi dalam membahas peta jalan penanganan pengungsi, penghentian kekerasan, serta upaya mencapai perdamaian di Papua.

Namun, KNPB Sentani menegaskan menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.

“Kami dengan tegas menolak rencana pendataan ulang tentang pengungsian warga sipil Papua tanpa membahas akar konflik di Papua,” demikian pernyataan KNPB Sentani.

KNPB berpandangan persoalan pengungsian merupakan dampak dari konflik bersenjata yang berlangsung di sejumlah wilayah Papua. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya menggunakan pendekatan pembangunan dan kesejahteraan dalam menangani persoalan Papua.

KNPB juga menyebut konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok bersenjata yang mereka sebut sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) telah menyebabkan korban sipil dan pengungsian.

Dalam pernyataannya, KNPB mengaitkan akar konflik Papua dengan persoalan politik mengenai hak penentuan nasib sendiri serta sejarah politik Papua. Mereka juga menyebut Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 sebagai bagian dari persoalan yang perlu ditinjau kembali.

“Pemerintah Republik Indonesia perlu jujur tentang akar konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB yang mengakibatkan korban penembakan dan pengungsian rakyat sipil di Papua Barat,” kata KNPB dalam pernyataan sikapnya.

Tolak pendataan ulang

KNPB Sentani menyatakan pendataan ulang pengungsi yang dilakukan oleh lembaga negara berpotensi menghasilkan data pembanding yang kemudian digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah di wilayah konflik.

KNPB menyatakan telah menetapkan jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua sebanyak 125.931 orang. Atas dasar itu, mereka menolak pendataan baru oleh pemerintah.

“Kami secara tegas menolak pendataan baru oleh pihak negara melalui lembaga negara sebagai data pembanding pengungsian di Papua Barat,” ujar KNPB.

Selain menolak pendataan ulang, KNPB Sentani juga menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kementerian HAM dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Mereka menilai keterlibatan tersebut tidak mewakili sikap organisasi apabila tidak melalui mandat resmi KNPB.

Desak PBB dan ICRC terlibat

KNPB Sentani selanjutnya mendesak pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga internasional untuk melakukan penilaian terhadap kondisi pengungsi di wilayah konflik Papua.

Lembaga yang diminta terlibat antara lain Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

KNPB menyebut keterlibatan lembaga internasional diperlukan untuk melakukan asesmen terhadap persoalan pengungsi sekaligus memastikan penanganan kemanusiaan berlangsung secara independen.

“Atas nama kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian, kami mendesak pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik,” demikian pernyataan KNPB.

KNPB juga meminta adanya investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dan persoalan militerisme yang mereka sebut terjadi di Papua.

Tolak dialog Jakarta-Papua

Dalam sikap politiknya, KNPB Sentani juga menyatakan menolak format dialog langsung antara Papua dan Jakarta.

Sebagai gantinya, KNPB mengusulkan penyelesaian konflik melalui perundingan internasional dengan melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral.

KNPB menyatakan mekanisme tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik Papua tidak hanya melibatkan pemerintah Indonesia dan kelompok-kelompok di Papua, tetapi juga mendapatkan fasilitasi dari pihak yang dinilai independen.

“Kami menolak dialog Papua dan Jakarta, tetapi kami sepakat dengan cara penyelesaian konflik Papua melalui perundingan internasional yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dalam mekanisme internasional,” kata KNPB.

KNPB Sentani juga menyatakan mendukung pengakuan Papua sebagai wilayah yang mengalami konflik bersenjata non-internasional.

Menurut KNPB, pengakuan tersebut dinilai penting agar para pihak yang terlibat dalam konflik mematuhi hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip HAM.

“Kami mendukung penuh bahwa status Papua adalah konflik bersenjata non-internasional. Oleh karena itu, kami meminta negara segera mengakuinya agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM,” demikian pernyataan tersebut.

KNPB berharap keterlibatan lembaga internasional dapat membuka akses kemanusiaan yang lebih independen dalam menangani persoalan pengungsi dan konflik di Papua.