Jakarta, tiiruu.com —Pejuang lingkungan dan anggota Masyarakat Adat Yei dari Merauke Vincen Kwipalo, datangi Bareskrim Polri untuk Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) memasuki tahap penting.
“Kami kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta untuk memberikan keterangan tambahan. Saya didampingi tim kuasa hukum serta dua saksi peristiwa berinisial GC dan W,”katanya kepada media ini, Selasa (10/12/2025).
Vincen mengatakan pihaknya diperiksa selama enam jam. Pihaknya berharap agar penyidikan berjalan tegas dan transparan.
“Saya datang karena ruang kehidupan kami hancur dirusak oleh PT MNM. Area yang diserobot sudah hampir 48 hektare. Hutan itu bukan hanya hak saya, tapi juga milik anak cucu kami. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya. Polri harus memberikan keadilan bagi kami dengan menghukum perusahaan,” ujarnya.
Kuasa hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mendesak kepolisian agar bersikap serius dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, terlebih momentum pemeriksaan bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia.
“Kami ingin Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan tanah yang mereka lakukan. Ini masalah mendesak bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM para korban PSN,” kata Emanuel.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia sekaligus anggota tim advokasi, Sekar Banjaran Aji, menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pembuktian keseriusan negara dalam menjaga hutan dan mencegah bencana ekologis. Ia menyinggung bencana banjir yang baru terjadi di Sumatera sebagai peringatan akan dampak nyata dari kerusakan lingkungan.
“Penegak hukum punya fungsi sentral untuk menjaga hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan. Kasus dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM dapat menjadi panggung pembuktian apakah Polri mampu menegakkan hukum dan melindungi hutan Papua,” ujar Sekar.
Kasus ini terkait proyek strategis nasional (PSN) budidaya tebu yang dikerjakan PT MNM di wilayah adat marga Kwipalo. Proses pemeriksaan dipastikan akan berlanjut pada Januari 2026 sebagai tindak lanjut laporan dan pendalaman bukti.










































