NABIRE, Tiiruu.com — Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli HAM dan Demokrasi West Papua (FSMPMD-WP) Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (30/9/2026), bertepatan dengan peringatan 64 tahun Roma Agreement yang ditandatangani pada 30 September 1962.
Dalam aksi tersebut, massa FSMPMD-WP membawa sejumlah isu terkait sejarah politik Papua, hak asasi manusia, demokrasi, masyarakat adat, serta pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
Massa aksi menyatakan Roma Agreement 30 September 1962 sebagai perjanjian yang mereka nilai ilegal karena, menurut pandangan mereka, tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pihak yang menentukan masa depan wilayahnya.
Roma Agreement sendiri merupakan kesepakatan yang ditandatangani di Roma pada 30 September 1962 setelah New York Agreement 15 Agustus 1962. Sejumlah sumber sejarah mencatat kesepakatan tersebut melibatkan Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat serta berkaitan dengan proses politik mengenai status Papua Barat.
Aksi Dimulai dengan Doa dan Orasi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan FSMPMD-WP, massa mulai melakukan persiapan menuju titik aksi sekitar pukul 13.30 WIT. Empat menit kemudian, salah satu peserta aksi, Tina, memimpin doa sebelum massa bergerak.
Pada pukul 13.35 WIT, massa bergerak menuju lokasi aksi dengan dipimpin koordinator lapangan. Sesampainya dalam rangkaian menuju titik aksi, wakil koordinator lapangan menyampaikan orasi ilmiah pada pukul 13.39 WIT.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan sejumlah lagu perjuangan dan seruan massa. Orasi bergantian disampaikan sejumlah peserta, di antaranya Efendi dan Kemison Narek.
Sekitar pukul 14.18 WIT, massa tiba di titik aksi. Orasi kemudian disampaikan Bainus, dilanjutkan Etitus. Pada pukul 14.33 WIT, moderator mulai memimpin jalannya aksi.
Sekitar pukul 14.35 WIT, menurut kronologi panitia, muncul aksi tandingan menggunakan mobil pengeras suara di lokasi yang sama. Meskipun demikian, rangkaian orasi FSMPMD-WP tetap dilanjutkan.
Sejumlah peserta lainnya kemudian menyampaikan orasi secara bergantian, di antaranya Marsel, Manus Jikwa, Kemison Narek, Elia Edowai, Yakin, Yanuarius Tebai, Nason Tigau, Joni Kogoya, Noten, Deswai dan Yunus Boma.
Aksi sempat dihentikan sementara sekitar pukul 14.46 WIT selama kurang lebih 30 menit karena waktu azan. Setelah itu, aksi kembali dilanjutkan.
Polisi Datang, Massa Diminta Membubarkan Diri
Sekitar pukul 14.57 WIT, personel Satlantas tiba di lokasi aksi. Sementara itu, pada pukul 16.00 WIT, satu unit kendaraan Dalmas kepolisian dilaporkan tiba di titik aksi.
Sekitar pukul 17.04 WIT, pihak kepolisian mendatangi massa. Berdasarkan kronologi yang disampaikan FSMPMD-WP, lebih dari 20 anggota kepolisian berada di lokasi dan terjadi proses negosiasi dengan massa aksi.
Orasi masih berlangsung setelah itu. Pada pukul 17.30 WIT, massa menyebut pihak kepolisian kembali meminta peserta membubarkan diri. Desakan serupa kembali disampaikan sekitar pukul 17.34 WIT.
Aksi kemudian memasuki waktu istirahat pada pukul 17.45 WIT karena azan Magrib.
Sekitar pukul 18.00 WIT, massa menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh koordinator lapangan. Setelah rangkaian aksi selesai, peserta bergerak menuju Honai IMPIP sekitar pukul 18.10 WIT dan tiba pada pukul 18.44 WIT.
Pada pukul 18.48 WIT, wakil koordinator lapangan memberikan arahan kepada massa untuk beristirahat. Evaluasi aksi kemudian dilakukan sekitar pukul 19.09 WIT.
13 Tuntutan FSMPMD-WP
Dalam aksi tersebut, FSMPMD-WP menyampaikan 13 isu dan tuntutan yang menjadi dasar pernyataan sikap mereka.
Pertama, mereka menyerukan pemberian hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi yang mereka pandang demokratis.
Kedua, mereka meminta pengesahan undang-undang mengenai masyarakat adat di seluruh Tanah Papua.
Ketiga, mereka menyerukan penarikan militer organik dan non-organik dari Tanah West Papua.
Keempat, mereka meminta akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional dan internasional untuk melakukan peliputan di seluruh wilayah West Papua.
Kelima, mereka meminta penghentian apa yang mereka sebut sebagai manipulasi informasi politik terkait Papua di kawasan Asia-Pasifik dan forum internasional.
Keenam, massa menyerukan pencabutan UU Cipta Kerja, Otsus Papua dan kebijakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Ketujuh, mereka menyerukan penghentian aktivitas PT Freeport, BP LNG Tangguh, perusahaan kelapa sawit, proyek strategis nasional dan aktivitas pertambangan lainnya di Tanah Papua.
Kedelapan, massa meminta penghentian rasisme dan politik rasial yang menurut mereka dilakukan terhadap masyarakat Papua.
Kesembilan, mereka mendesak penuntasan kasus penembakan empat mahasiswa Universitas Cenderawasih serta berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Kesepuluh, mereka meminta Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB untuk mengunjungi Papua.
Kesebelas, mereka meminta pihak gereja turut bertanggung jawab terkait apa yang mereka sebut sebagai Roma Agreement.
Keduabelas, mereka menyerukan pembebasan seluruh tahanan politik Papua.
Ketigabelas, mereka menyerukan agar PBB terlibat dalam penyelesaian persoalan status politik Papua dan meninjau kembali persoalan yang berkaitan dengan New York Agreement.
Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Mecki dan Doni sebagai koordinator lapangan. Sementara penanggung jawab aksi berasal dari unsur KNPB, AMPTPI, IMPIP dan LMID.
Peringatan Roma Agreement di sejumlah wilayah Papua pada 30 September 2026 juga diwarnai penyampaian kritik terhadap perjanjian 1962 dan tuntutan peninjauan kembali kesepakatan tersebut.











































