Beranda POLHUKAM John Gobai: Perda Nelayan OAP Harus Lindungi Hak Ulayat Laut Masyarakat Adat...

John Gobai: Perda Nelayan OAP Harus Lindungi Hak Ulayat Laut Masyarakat Adat Papua

96
0

NABIRE, Tiiruu.com – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT), John N.R. Gobai, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua (OAP) harus menjadi landasan untuk melindungi hak ulayat laut masyarakat adat sekaligus memperkuat ekonomi nelayan tradisional Papua.

Menurut Gobai, laut merupakan sumber kehidupan masyarakat adat Papua yang telah dikelola secara turun-temurun berdasarkan wilayah adat masing-masing. Namun, hak masyarakat adat atas ruang laut tersebut belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan melalui regulasi formal negara.

“Inilah emas biru yang selama ini terlupakan di atas tanah Papua,” kata Gobai dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, masyarakat adat Papua sejak dahulu mengenal ruang laut sebagai wilayah ulayat untuk mencari ikan. Batas-batas wilayah tersebut diakui secara turun-temurun oleh masyarakat adat antarsuku. Apabila seseorang atau kelompok dari wilayah adat lain memasuki wilayah tersebut tanpa izin, kondisi itu dapat memicu konflik adat.

Menurut Gobai, aturan adat mengenai pengelolaan ruang laut telah hidup jauh sebelum terbentuknya negara. Karena itu, pengakuan terhadap hak ulayat laut perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan Orang Asli Papua.

“Dalam kenyataan saat ini, pengelolaan laut di Papua milik masyarakat adat Papua belum diatur dalam regulasi formal negara sehingga masyarakat adat yang bekerja sebagai nelayan terkadang tersingkir karena ruang mereka mencari ikan dikuasai oleh nelayan non-Papua,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir, antara lain Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi, dan Nabire. Menurutnya, kapal-kapal besar dengan modal yang kuat memasuki wilayah tangkap masyarakat adat, sementara nelayan tradisional Papua memiliki keterbatasan untuk bersaing.

“Di wilayahnya sendiri, masyarakat adat hanya bisa menonton dari pinggir pantai ketika kapal-kapal besar dengan modal besar masuk ke zona adat,” kata Gobai.

Nelayan OAP menghadapi persoalan berlapis

Gobai mengatakan, persoalan nelayan dan pembudidaya ikan Orang Asli Papua tidak hanya berkaitan dengan perlindungan wilayah tangkap, tetapi juga menyangkut keterbatasan sarana produksi, kepastian usaha, keselamatan kerja, dan akses pasar.

Ia menjelaskan, sebagian nelayan tradisional masih menggunakan perahu kecil dengan mesin yang tidak memadai. Mereka juga menghadapi keterbatasan fasilitas penyimpanan ikan berpendingin (cold storage) dan alat tangkap yang layak.

Selain itu, nelayan belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum atas wilayah tangkap mereka. Persoalan harga ikan yang ditentukan tengkulak serta keterbatasan perlindungan keselamatan saat melaut turut memperberat kehidupan nelayan tradisional.

“Yang paling menyakitkan adalah konflik antara nelayan Papua dengan nelayan non-Papua yang terus berulang karena tidak ada zonasi yang jelas,” ujarnya.

Gobai mencontohkan pertemuannya dengan nelayan Papua di Pomako, Kabupaten Mimika, pada 1 Agustus 2017. Dalam diskusi tersebut, para nelayan menyampaikan kebutuhan akan kebijakan yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara nyata.

“Mereka memerlukan perlindungan dan pemberdayaan yang nyata, bukan hanya janji,” katanya.

Perda menjadi tindak lanjut amanat Otonomi Khusus

Gobai menjelaskan, tuntutan pembentukan regulasi khusus bagi nelayan Orang Asli Papua telah disampaikan oleh nelayan tradisional selama bertahun-tahun. Menurutnya, perlindungan terhadap nelayan OAP merupakan bagian dari semangat keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua sebagaimana menjadi tujuan kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai salah satu dasar yang melatarbelakangi pentingnya kebijakan khusus bagi masyarakat asli Papua.

“Dari dasar hukum itulah lahir inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah Provinsi,” ujarnya.

Gobai menyatakan DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua.

Ia menilai kehadiran regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat atas laut serta memperkuat kedudukan nelayan tradisional dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

“Ini adalah Perda yang bersejarah karena untuk pertama kalinya hak adat atas laut diakui dalam bentuk regulasi daerah,” kata Gobai.

Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan

Meski regulasi tersebut telah ditetapkan, Gobai mengingatkan bahwa pelaksanaannya membutuhkan komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Ia meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara nyata.

Menurutnya, aturan turunan tersebut perlu disusun melalui Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati sesuai kewenangan masing-masing, disertai program perlindungan dan pemberdayaan yang dapat dirasakan langsung oleh nelayan serta pembudidaya ikan Orang Asli Papua.

Gobai juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dokumen perencanaan tersebut diperlukan untuk mengatur pemanfaatan ruang laut, memberikan kepastian wilayah tangkap masyarakat adat, serta menentukan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi.

“Pemerintah daerah juga harus segera menyusun RZWP3K guna mengatur zonasi ruang laut agar ada kepastian wilayah adat nelayan asli dan wilayah untuk investasi,” ujarnya.

Menurut Gobai, pengaturan zonasi yang jelas diharapkan dapat mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang laut sekaligus memastikan kegiatan ekonomi tidak mengabaikan hak masyarakat adat yang telah hidup dan menggantungkan penghidupannya pada laut secara turun-temurun.

Kampung Nelayan Merah Putih perlu mendukung nelayan OAP

Gobai turut berharap program Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Mimika dan Nabire dapat mendukung pelaksanaan Perda tersebut.

Ia mengatakan, program pembangunan kawasan nelayan semestinya tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan nelayan Orang Asli Papua melalui penyediaan sarana dan prasarana, kepastian usaha, serta pendampingan berkelanjutan.

Menurutnya, pemberdayaan nelayan harus diarahkan agar masyarakat adat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan di wilayahnya sendiri.

Gobai menegaskan, laut Papua Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, potensi tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan nelayan tradisional, bukan justru membuat mereka tersisih dari ruang hidupnya sendiri.

“Prinsipnya sederhana saja: nelayan dan pembudidaya ikan Orang Asli Papua jaga laut kita, jaga masa depan kita. Laut kita, hak kita, masa depan kita,” kata Gobai.

Ia berharap Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat pesisir.

“Emas biru di lautan harus menyejahterakan masyarakat Papua Tengah, bukan orang lain di atas tanah dan air kita sendiri,” ujarnya.