Beranda POLHUKAM Regulasi OAP Jadi Sorotan, John Gobai: DPR Papua Tengah Terbuka terhadap Kritik

Regulasi OAP Jadi Sorotan, John Gobai: DPR Papua Tengah Terbuka terhadap Kritik

91
0
Wakil Ketua IV DPR PT John N.R Gobai - IST
Wakil Ketua IV DPR PT John N.R Gobai - IST

NABIRE, TiiRuu.com – Dialog pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Tengah menjadi ruang bagi masyarakat, akademisi, aktivis, anggota DPR Papua Tengah, anggota DPRK, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan kritik dan masukan terkait pelaksanaan Otsus, termasuk penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam dialog tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, hadir sebagai pemateri. Kegiatan diikuti peserta secara langsung maupun melalui Zoom serta didukung oleh pimpinan dan kru RRI. Berbagai pandangan yang disampaikan peserta menjadi bagian dari diskusi mengenai penguatan kebijakan Otsus di Papua Tengah.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Peserta menyoroti pentingnya pengkajian secara mendalam terhadap definisi, kriteria, mekanisme pengakuan, serta pencatatan OAP agar regulasi tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat menjawab kondisi serta kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, yang mengikuti dialog melalui Zoom, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai definisi OAP telah dilakukan dalam proses penyusunan regulasi.

Ia menekankan pentingnya memastikan setiap rumusan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

John NR Gobai menegaskan bahwa DPR Papua Tengah membuka ruang terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum dialog menjadi bahan penting untuk melihat kembali berbagai aspek regulasi, khususnya yang menyangkut perlindungan dan kepentingan OAP.

Selain persoalan definisi OAP, peserta juga mendorong keterlibatan masyarakat adat secara lebih luas dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan Otsus.

Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi dapat dipahami dan diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Dialog turut menyoroti pentingnya sinergi antara DPR Papua Tengah, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemutakhiran data OAP juga dinilai perlu mendapat perhatian karena data yang akurat menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan penentuan sasaran program Otsus.

Melalui dialog tersebut, DPR Papua Tengah menegaskan pentingnya proses penyusunan regulasi yang terbuka, partisipatif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam rangka penyempurnaan regulasi mengenai OAP dan pelaksanaan Otsus di Papua Tengah.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih kepada pemateri dan seluruh peserta, dilanjutkan dengan doa penutup serta sesi foto bersama