Beranda POLHUKAM Koalisi HAM Papua: Danyonif TP 817/Aoba Dilarang Intervensi Konflik Tanah Adat Kwipalo

Koalisi HAM Papua: Danyonif TP 817/Aoba Dilarang Intervensi Konflik Tanah Adat Kwipalo

273
0

Nabire,tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan aparat TNI, khususnya Danyonif Teritorial Pembangunan (TP) 817/Aoba, dilarang melakukan intervensi dalam konflik pertanahan antara Marga Kwipalo dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

 

Hal itu disampaikan Emanuel Gobai, advokat Hak Asasi Manusia Papua sekaligus perwakilan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, melalui siaran pers bernomor 001/SP-KPHHP/I/2026 yang diterima Jubi di Jayapura, Sabtu (24/1/2026).

 

“Konflik tanah adat Marga Kwipalo sedang ditangani Mabes Polri. Karena itu, tidak boleh ada intervensi dari aparat militer, termasuk mendatangi pemilik tanah adat dan mempertanyakan hak kepemilikan,” kata Emanuel Gobai.

 

Menurut Gobai, pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba di Distrik Jagebob dilakukan di atas tanah adat Marga Kwipalo yang hingga kini tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Murni Nusantara Mandiri.

 

“Tanah adat ini masih dalam konflik hukum. Fakta penebangan pohon jati, pohon karet, dan tanaman milik Vincent Kwipalo tanpa persetujuan pemilik adat merupakan dugaan pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

 

Gobai menjelaskan, konflik antara Marga Kwipalo dan PT Murni Nusantara Mandiri telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 4 November 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.

 

“Ketika proses hukum sedang berjalan, maka semua pihak, termasuk TNI, wajib menghormati mekanisme penegakan hukum dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi,” kata Gobai.

 

Ia menegaskan, hak atas tanah adat masyarakat hukum adat Papua telah dijamin secara tegas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

 

“Negara, termasuk aparat keamanan, wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Hak tersebut melekat secara asal-usul dan tidak bisa diabaikan atas nama pembangunan,” ujar Gobai.

 

Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Panglima TNI memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora agar memastikan seluruh jajaran TNI di Papua Selatan menghormati hak Marga Kwipalo. Koalisi juga meminta Kapolri memerintahkan penyidik Mabes Polri memeriksa manajemen PT Murni Nusantara Mandiri sesuai laporan yang telah dibuat.

 

Selain itu, Koalisi meminta Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan untuk memantau dan mengawasi tindakan aparat TNI yang dinilai berpotensi melanggar hak masyarakat adat.

 

“Kami menegaskan, Danyonif TP 817/Aoba dilarang mengintervensi konflik pertanahan ini dalam bentuk apa pun sampai ada kepastian hukum yang adil dan bermartabat bagi masyarakat adat,” kata Gobai.

 

Siaran pers tersebut ditandatangani Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.