Beranda LINGKUNGAN “Tanah Ini Ada Pemiliknya”: Dari Zanegi hingga Koa, Penolakan PSN Merauke Menguat...

“Tanah Ini Ada Pemiliknya”: Dari Zanegi hingga Koa, Penolakan PSN Merauke Menguat karena Hukum Adat dan Negara Diabaikan

306
0

Nabire, tiiruu.com — Penolakan masyarakat adat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, bermula dari kampung-kampung pemilik hak ulayat yang wilayah hutannya mulai dibuka tanpa persetujuan adat yang sah. Kampung Zanegi, Sanggase, Buepe, dan Koa menjadi pusat awal perlawanan masyarakat adat Malind Anim yang menilai proyek tersebut melanggar hukum adat, hak asasi manusia, serta regulasi lingkungan hidup.

Bagi masyarakat Malind, hutan adat bukan tanah kosong. Hutan adalah sumber pangan, ruang spiritual, sekaligus penyangga kehidupan sosial dan budaya. Ketika alat berat mulai masuk dan hutan sagu dibabat, warga menyadari bahwa pembangunan yang diklaim untuk kepentingan nasional justru mengancam keberadaan mereka sebagai masyarakat adat.

“Kami orang Zanegi hidup dari sagu dan hutan ini. Tidak pernah ada musyawarah adat besar. Negara datang, hutan dibabat, kami hanya menonton,” kata Maria Mahuze, mama adat dari Kampung Zanegi.

Maria mengatakan perempuan adat merasakan dampak paling awal. Hilangnya hutan berarti hilangnya sumber pangan keluarga, obat-obatan tradisional, serta ruang aman bagi perempuan dan anak.

Tokoh adat Malind dari Kampung Sanggase, Yohanes Gebze, menegaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa dilepas tanpa mekanisme adat yang sah. Menurutnya, pelepasan tanah adat harus melalui musyawarah marga pemilik hak ulayat, bukan hanya melalui tanda tangan perorangan.

“Tanah ini ada marganya, ada hukumnya. Kalau tidak ada musyawarah adat, maka secara adat tanah itu belum pernah dilepas,” ujar Yohanes.

Ia menambahkan bahwa sejak awal masyarakat mempertanyakan dasar hukum proyek, termasuk perizinan kehutanan dan dokumen lingkungan yang menjadi syarat mutlak pembukaan hutan.

Secara regulasi, pembukaan hutan skala besar wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak langsung, termasuk masyarakat adat pemilik wilayah.

Namun masyarakat adat dari Zanegi dan kampung sekitar menilai proses penyusunan AMDAL tidak dilakukan secara bermakna. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh mengenai dampak ekologis, sosial, dan budaya dari proyek tersebut.

“Kami tidak tahu apa itu AMDAL. Tidak pernah ada penjelasan pakai bahasa kami. Tiba-tiba hutan sudah ditebang,” kata Markus Kaize, pemuda adat dari Kampung Buepe.

Menurut Markus, partisipasi yang hanya bersifat formal bertentangan dengan prinsip keadilan lingkungan dan hak masyarakat adat sebagai pihak terdampak utama.

Dalam konteks perizinan kehutanan, proyek PSN di Merauke juga dinilai bermasalah karena menyasar wilayah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Namun hingga kini, masyarakat adat Malind menilai negara masih memperlakukan hutan adat sebagai kawasan yang bebas dialokasikan untuk investasi, tanpa pengakuan dan perlindungan nyata terhadap hak ulayat.

Selain itu, hak masyarakat adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi-regulasi ini mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.

Di tingkat internasional, Indonesia juga terikat pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang menegaskan kewajiban negara memperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) sebelum proyek berjalan di wilayah adat.

Gereja-gereja di Papua yang mendampingi warga menilai pembabatan hutan adat tanpa persetujuan dan perlindungan hukum adalah bentuk ketidakadilan struktural.

“Merusak hutan adat tanpa persetujuan masyarakat adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan iman. Tanah ini titipan Tuhan untuk orang Malind,” kata seorang pendeta yang mendampingi warga Kampung Koa.

Penolakan masyarakat adat Merauke kemudian berkembang menjadi gerakan advokasi yang melibatkan perempuan adat, pemuda, tokoh gereja, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menuntut penghentian sementara proyek, audit menyeluruh terhadap AMDAL dan perizinan kehutanan, serta pengakuan penuh terhadap hak ulayat masyarakat adat.

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang melanggar hukum, menghilangkan hutan, dan mematikan masa depan kami,” ujar Maria Mahuze.

Bagi masyarakat adat Malind, perjuangan ini bukan sekadar soal proyek, melainkan soal keberlangsungan hidup dan martabat sebagai pemilik sah tanah leluhur.