JAYAPURA,tiiruu.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (10/2/2026), kemarin menjadi titik awal pengungkapan salah satu perkara korupsi terbesar yang membelit Kabupaten Lanny Jaya.
Sidang perdana dugaan penyelewengan Dana Kampung resmi dibuka. Namun, sejak palu pertama diketuk, satu nama terus menggema mantan Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya tahun 2024, Alpius Yigibalom.
Sejumlah pejabat teknis dan struktural telah duduk sebagai terdakwa. Akan tetapi, publik justru mempertanyakan satu hal mendasar, mengapa figur yang disebut-sebut berada di puncak rantai pengambilan keputusan belum tersentuh proses hukum?
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan penyidik, negara ditaksir merugi hingga Rp168,17 miliar, berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022–2024. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah menyita uang tunai Rp14,6 miliar, sejumlah aset tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit kendaraan.
Namun, alih-alih meredam polemik, fakta persidangan justru memperlebar pertanyaan. Nama Alpius Yigibalom berulang kali muncul—baik dalam laporan para kepala kampung, pernyataan kuasa hukum terdakwa, hingga kesaksian para terdakwa sendiri di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Jembris Wafom, menyebut pemotongan Dana Kampung terjadi secara terbuka pada November 2024, sebuah periode krusial ketika seluruh jabatan kepala kampung di Kabupaten Lanny Jaya berada dalam kondisi kosong.
“Ada laporan resmi kepala-kepala kampung ke Polda Papua. Pemotongan Dana Kampung itu terjadi pada November 2024,” ujar Jembris, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kekosongan kepala kampung seharusnya menjadi alasan kuat untuk menghentikan atau membatasi pencairan dana, serta memperketat pengawasan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dana tetap dicairkan, dipindahbukukan, bahkan diduga dipotong.
Kesaksian paling mencolok datang dari Theo Yigibalom, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Dinas DPMPK Lanny Jaya, yang kini berstatus terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Theo menyatakan pencairan dan pemindahbukuan dana dilakukan atas perintah langsung pimpinan tertinggi daerah saat itu.
“Pemotongan Dana Kampung bulan November itu nyata. Perintah pencairan dan pemindahbukuan datang dari Pak Pj Bupati sendiri,” kata Theo dengan nada tegas.
Ia mengungkapkan adanya tekanan sistematis terhadap kampung-kampung agar proses pencairan tetap berjalan, meskipun secara administratif dan hukum bermasalah.
“Kampung-kampung ditekan supaya dana tetap jalan. Ketika mereka merasa dirugikan, kepala kampung akhirnya melapor ke Polda,” ujarnya.
Theo juga menyoroti arah penyidikan yang dinilainya berhenti di level bawah.
“Kasus ini tidak dikembangkan ke atas. Seolah-olah ada perlindungan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Papua menjelaskan modus yang digunakan antara lain pemindahbukuan dana dari Dinas DPMK ke Bank Papua tanpa persetujuan pemilik rekening, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sejumlah pejabat daerah, aparatur dinas teknis, tenaga ahli, hingga pihak perbankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, bagi Jembris, konstruksi perkara tersebut masih menyisakan lubang besar.
“Kalau penyidikan berhenti pada pelaksana teknis, maka rantai komando terputus. Padahal keputusan strategis tidak pernah lahir di level bawah,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi soal dugaan pengembalian dana sekitar Rp5 miliar oleh Alpius Yigibalom untuk pemulihan kerugian negara. Menurutnya, langkah itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.
“Pengadilan harus menguji peran, kewenangan, dan perintah. Ini bukan sekadar soal uang dikembalikan atau tidak,” tegas Jembris.
Sidang perdana ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah berani menelusuri hingga ke pusat pengambil kebijakan, atau memilih berhenti pada pelaksana teknis di lapisan bawah,(*).










































