NABIRE, Tiiruu.com — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Yapis Papua, Dr. Najamuddin Gani, S.H., M.Si., menilai sistem noken perlu dilihat secara dialektis, terutama karena praktik tersebut berada di antara nilai adat dan mekanisme politik dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal itu disampaikan Najamuddin Gani sebagai panelis dalam kegiatan Bedah Buku “Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat: Peran Bigman dalam Pemungutan Suara Sistem Noken/Ikat” yang diselenggarakan KPU Provinsi Papua Tengah, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan penulis buku, Theodorus Kossay, serta sejumlah pembicara dan panelis.
Dalam pemaparannya, Najamuddin mengatakan sebuah karya ilmiah maupun kebijakan tidak terlepas dari proses dialektika, yakni gagasan yang pernah dianggap benar dapat dikoreksi, diperbaiki, dan dievaluasi berdasarkan pengalaman baru.
“Apa yang benar pada saat kemarin kemudian dikoreksi hari ini, diperbaiki, dikoreksi lagi. Dalam konteks noken, kita sudah mengambil kepakaran politik hukum. Dalam teori politik dikatakan bahwa politik berkenaan dengan siapa memperoleh sesuatu, kapan dan bagaimana,” kata Najamuddin.
Menurut dia, pengalaman pelaksanaan pemilu di sejumlah wilayah pegunungan Papua dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pengalaman, kata dia, dapat menjadi informasi dan dasar untuk memperbaiki kebijakan pada masa mendatang.
Noken Bukan Sekadar Instrumen Politik
Najamuddin mengatakan dirinya secara pribadi tidak setuju apabila noken digunakan dalam pemilu, terutama karena noken memiliki kedudukan penting dalam kehidupan budaya masyarakat Papua.
“Terus terang saya tidak setuju noken digunakan dalam pemilu. Asalnya di gunung, noken adalah benda suci. Seorang anak Papua terlahir, noken sudah ada. Noken disiapkan sebagai tempat menggendong bayi sejak lahir dan dalam tumbuh berkembang, noken selalu menyertai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, noken bukan hanya benda yang digunakan untuk membawa barang, tetapi memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat Papua sejak kelahiran hingga kehidupan sehari-hari.
Karena itu, menurut Najamuddin, ketika noken dibawa ke dalam ranah politik, maknanya dapat berubah. Politik memiliki kepentingan untuk memenangkan kontestasi, sementara noken memiliki nilai budaya yang telah hidup dalam masyarakat.
“Ketika noken dibawa ke ranah politik, ceritanya akan berbeda. Politik berkenaan dengan siapa memperoleh sesuatu. Dalam memenangkan kontestasi pemilu, calon DPR, gubernur dan wakil gubernur tentu mempunyai kepentingannya masing-masing,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dalam praktik politik, berbagai instrumen dapat digunakan untuk memperoleh dukungan. Dalam konteks noken, bigman atau kepala suku memiliki posisi penting dalam proses pengambilan keputusan masyarakat.
Najamuddin menyebut terdapat kemungkinan kepentingan politik bertemu dengan posisi bigman. Ketika suatu sistem dianggap menguntungkan kepentingan politik tertentu, sistem tersebut cenderung dipertahankan. Sebaliknya, apabila dianggap tidak menguntungkan, terdapat kecenderungan untuk tidak menggunakannya.
“Jangan sampai orang politik memanfaatkan noken untuk kepentingan mereka. Noken adalah benda budaya yang harus dilestarikan dan jangan dicemari oleh aktor politik,” tegasnya.
Nilai Adat dan Prinsip Pemilu
Najamuddin juga mengangkat pertanyaan mengenai apakah nilai budaya harus dipertahankan secara tetap atau dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan masyarakat.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) yang secara konseptual berbeda dengan karakter masyarakat adat yang dalam proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Sistem pemilu Luber, terutama rahasia, dengan keterbukaan dalam masyarakat adat tentu jauh berbeda. Masyarakat tidak tutup-tutupi, terbuka. Dalam konteks ini kita perlu mempertimbangkan satu sisi: kita menghargai noken sebagai benda budaya dan kesakralan, tetapi jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan mereka,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, penggunaan sistem noken/ikat di Papua Tengah memang memiliki wilayah yang ditentukan dalam ketentuan teknis KPU. Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 menetapkan enam kabupaten di Papua Tengah yang dapat menggunakan sistem noken/ikat, yakni Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Ketentuan KPU juga menyebut penggunaan sistem noken/ikat hanya dapat dilakukan di wilayah yang telah menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus pada pemilu sebelumnya, sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
KPU Diminta Menjembatani Adat dan Regulasi
Najamuddin kemudian menyinggung pengalamannya sebagai ahli dalam sengketa pemilu pada 2018. Saat itu, ia diminta memberikan keterangan mengenai penggunaan sistem noken di sejumlah wilayah.
Ia mengatakan terdapat wilayah yang menggunakan noken dan wilayah yang menggunakan surat suara. Perbedaan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan kondisi wilayah administratif dan masyarakat adat yang ada di dalamnya.
Ia mengapresiasi penyelenggara pemilu yang menurutnya berupaya menjembatani aturan pemilu dengan kondisi adat dan budaya masyarakat.
“KPU harus memberikan rasa terima kasih. KPU Nabire berhasil menyelenggarakan dengan aman, walaupun ada tiga distrik yang menggunakan sistem noken. KPU bukan semata-mata menggunakan aturan, tetapi juga memahami adat dan budaya Meepago-Moni sehingga bisa menjembatani masyarakat,” katanya.
Najamuddin menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu di wilayah yang menggunakan noken maupun wilayah yang menggunakan surat suara perlu terus dievaluasi. Menurut dia, evaluasi tersebut penting agar penyelenggaraan pemilu di Papua Tengah dapat berjalan sesuai aturan sekaligus tetap memperhatikan keberadaan nilai adat dan budaya masyarakat.
“KPU provinsi maupun KPU kabupaten memiliki tugas menjaga agar wilayah administrasi dan peraturan pemerintah dengan wilayah adat dapat berjalan bersama. Wilayah yang menggunakan surat suara dan wilayah yang menggunakan noken harus dikelola sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut data KPU, enam kabupaten di Papua Tengah memang tercatat menggunakan sistem noken/ikat dalam Pemilihan 2024, sedangkan Kabupaten Mimika tidak termasuk wilayah pengguna sistem tersebut.
Najamuddin menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa pembahasan noken tidak cukup hanya melihatnya sebagai metode pemungutan suara. Noken juga harus dipahami sebagai bagian dari identitas dan kebudayaan masyarakat Papua yang perlu ditempatkan secara hati-hati ketika berhadapan dengan kepentingan politik.
“Kita menghargai noken sebagai benda budaya. Kesakralannya perlu kita jaga. Jangan sampai noken digunakan atau dimanfaatkan oleh politisi untuk kepentingan mereka,” katanya.











































