NABIRE, TIIRUU.COM — Senator Papua Tengah, Eka Kristina Murib Yeimo, menyoroti persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai dapat menghambat mahasiswa Papua dari keluarga kurang mampu mengakses beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Eka menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Senayan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Eka, aspirasi yang diterimanya menunjukkan adanya mahasiswa yang secara nyata berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi dalam data administratif justru tercatat pada kelompok desil yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat mahasiswa yang sebenarnya membutuhkan bantuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan KIP Kuliah.
“Desil DTSEN menghambat mahasiswa Papua mengakses beasiswa KIP,” kata Eka dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Data tidak sesuai kondisi riil
Eka memberikan contoh sekitar 130 mahasiswa Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) yang menurut informasi yang diterimanya tercatat pada desil 6, 7, 8 hingga 10.
Ia menilai klasifikasi tersebut perlu diperiksa kembali karena tidak seluruh mahasiswa yang tercatat dalam kelompok desil tersebut berada dalam kondisi ekonomi mampu.
“Sekitar 130 mahasiswa USWIM tercatat pada desil 6, 7, 8 hingga 10 yang artinya mahasiswa tersebut mampu. Ini tidak sesuai dengan kondisi riil mahasiswa tersebut di lapangan,” ujarnya.
Menurut Eka, mahasiswa yang kondisi ekonominya tidak mampu seharusnya dapat tercatat dalam kelompok desil yang sesuai dengan keadaan sosial ekonomi keluarganya.
“Seharusnya masuk pada desil 1–4 yang sesuai kondisi riil bahwa mahasiswa tersebut secara ekonomi tidak mampu,” katanya.
Persoalan ketidaksesuaian data desil dengan kondisi faktual juga menjadi perhatian dalam pembahasan bantuan pendidikan secara nasional. Sejumlah anggota DPR sebelumnya menyoroti kasus mahasiswa yang mengalami hambatan memperoleh bantuan pendidikan karena klasifikasi desil yang dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi keluarga.
Minta sinkronisasi data
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Eka meminta pemerintah melakukan sinkronisasi data antara BPS dan kementerian yang menangani pendidikan.
Ia mengatakan data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan pendidikan harus mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi mahasiswa secara lebih akurat.
“Saya mengusulkan perlu adanya sinkronisasi data BPS pusat dan kementerian pendidikan yang sesuai kondisi riil setiap mahasiswa, agar beasiswa ini tepat sasaran,” kata Eka.
Menurut dia, sinkronisasi dan pemutakhiran data penting agar mahasiswa tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan hanya karena adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Eka juga meminta pemerintah menyediakan ruang verifikasi dan perbaikan data bagi mahasiswa yang dapat menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan klasifikasi desil yang tercatat.
“Agar tidak menghambat proses atau tahapan dalam mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Hak atas pendidikan
Bagi Eka, persoalan data bukan sekadar masalah administrasi. Ketika data yang digunakan tidak menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa secara tepat, dampaknya dapat berlanjut pada akses mereka terhadap pendidikan tinggi.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan bantuan pendidikan tidak hanya bergantung pada data administratif, tetapi juga memberikan mekanisme koreksi terhadap data yang terbukti tidak sesuai dengan kondisi faktual.
Eka berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam evaluasi dan pemutakhiran DTSEN sehingga mahasiswa Papua dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
“Agar beasiswa ini tepat sasaran dan tidak menghambat proses atau tahapan dalam mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah pusat,” katanya.











































