Beranda POLHUKAM Theo Kosay Soroti Desain Pemungutan Suara dalam Sistem Noken di Papua Tengah

Theo Kosay Soroti Desain Pemungutan Suara dalam Sistem Noken di Papua Tengah

112
0
Flayer DIskus Bedah Buku KPU Papua Tengah -ist
Flayer DIskus Bedah Buku KPU Papua Tengah -ist

NABIRE, Tiiruu.com — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah membedah buku berjudul Pemungutan Suara Sistem Ikat dengan Thema peran Bigman dalam Pemungutan Suara Sistem Noken Ikat. 

KPU Papua Tengah menghadirkan Narasumber Theo Kosay menyoroti pentingnya penataan desain pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu dengan sistem noken di wilayah Papua Tengah. Menurut dia, sistem noken memiliki karakteristik yang berbeda-beda di setiap wilayah sehingga perlu didokumentasikan dan dirumuskan secara lebih jelas.

Theo menjelaskan, di Papua Tengah terdapat delapan kabupaten, dengan enam kabupaten yang menggunakan sistem noken dan dua kabupaten lainnya tidak menggunakan sistem tersebut. Pengalaman penyelenggaraan pemilu dengan sistem noken, kata dia, selama ini banyak tersimpan dalam pengalaman masyarakat dan belum terdokumentasikan secara baik.

“Pengalaman yang selama ini terjadi tercecer, tidak diungkapkan. Data yang ada dalam pikiran dan pengalaman perlu didokumentasikan dalam buku,” kata Theo dalam paparannya.

Ia mengatakan, kajian mengenai sistem noken dilakukan melalui pendekatan etnografi dengan menggabungkan hasil wawancara, diskusi kelompok terarah atau FGD, literatur, serta pengalaman masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu pada periode 2018–2021.

Menurut Theo, pendekatan etnografi digunakan karena sistem noken berkaitan erat dengan kearifan budaya sejumlah suku di wilayah pegunungan Papua, baik Lapago maupun Meepago. Kajian tersebut juga menginventarisasi suku-suku yang berada di setiap kabupaten serta struktur kepemimpinan adat yang berkaitan dengan praktik pemungutan suara.

Dalam paparannya, Theo menjelaskan bahwa masyarakat memiliki beragam istilah dalam memaknai sistem noken. Ada yang menyebutnya sistem ikat, sistem bungkus, sistem kesepakatan, musyawarah mufakat, aklamasi, hingga noken sebagai pengganti kotak suara.

“Walaupun ucapan berbeda-beda, ujung-ujungnya adalah sebagai wadah menyalurkan hak suara,” ujarnya.

Theo menyebut sistem noken memiliki spirit yang berkaitan dengan musyawarah, mufakat, kesepakatan, serta nilai komunal dan kolektif yang hidup dalam masyarakat pegunungan Papua.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik sistem noken tidak seragam di seluruh wilayah Papua Tengah. Di Puncak dan Puncak Jaya, misalnya, terdapat praktik penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara, sementara di Intan Jaya, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai terdapat praktik kesepakatan dalam pemungutan suara. Pada sejumlah tempat juga terdapat metode campuran.

Peran Bigman dan Kepala Suku

Theo turut membedakan peran bigman dan kepala suku dalam sistem sosial masyarakat Papua. Menurutnya, keduanya selama ini kerap dicampurkan dalam pembahasan penyelenggaraan pemilu.

Ia menjelaskan, bigman memperoleh pengaruh melalui pencapaian dan kemampuan pribadi, seperti kemampuan diplomasi, berpidato, keberanian, kemampuan ekonomi, serta keberhasilan membangun pengaruh sosial.
Sementara itu, kepala suku merupakan pemimpin politik tradisional yang memiliki basis kelembagaan adat. Kedudukan kepala suku pada sejumlah masyarakat dapat diwariskan secara turun-temurun dan memiliki hubungan dengan rumah adat serta anggota sukunya.

“Selama ini penyelenggara mencampurkan bigman dan kepala suku. Kepala suku adalah pemimpin politik tradisional yang dimiliki setiap suku bangsa,” katanya.

Menurut Theo, pembedaan tersebut penting karena dalam pelaksanaan pemilu sistem noken perlu diketahui siapa yang memiliki kewenangan atau legitimasi dalam proses kesepakatan masyarakat.

Perlunya Desain TPS Sistem Noken

Theo menilai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam persiapan pemilu mendatang adalah desain tempat pemungutan suara atau TPS yang sesuai dengan karakteristik sistem noken.

Ia mengatakan, desain TPS selama ini lebih banyak disusun berdasarkan model pemungutan suara satu orang satu suara. Karena itu, menurut dia, perlu ada pembahasan khusus mengenai desain TPS dalam sistem noken.
“Desain TPS sistem noken penting. Masing-masing TPS juga perlu disebutkan siapa sebenarnya kepala suku,” ujarnya.

Theo mencontohkan data TPS pada sejumlah kabupaten di Papua Tengah. Paniai memiliki 451 TPS, Puncak 586 TPS, Dogiyai 363 TPS, Intan Jaya 354 TPS, dan Deiyai 164 TPS. Menurut dia, hubungan antara TPS dan pihak yang memiliki legitimasi adat perlu dirumuskan secara jelas.

Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk menghindari persoalan dan gugatan setelah pemungutan suara. Karena itu, ia mendorong agar persoalan tersebut menjadi masukan dalam penyusunan regulasi dan petunjuk teknis pemilu.

Kekuatan dan Kelemahan

Dalam kajiannya, Theo juga menguraikan sejumlah alasan masyarakat masih menggunakan sistem noken. Salah satunya adalah kuatnya faktor komunal dan kolektif dalam kehidupan sosial masyarakat.

Menurut dia, identitas dan kepentingan kelompok dalam masyarakat tertentu ditempatkan di atas kepentingan individu. Selain itu, nilai musyawarah dan mufakat yang hidup dalam sejumlah suku juga menjadi salah satu dasar praktik kesepakatan dalam pemilu.

Faktor geografis dan keterbatasan infrastruktur juga disebut menjadi alasan lain. Masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan, hutan, sungai, serta wilayah dengan akses jalan dan jembatan yang terbatas menghadapi tantangan dalam mengikuti model pemungutan suara secara individual.

Namun, Theo juga mencatat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan sistem noken. Di antaranya politisasi data penduduk, data fiktif, data ganda, data anomali, penggunaan logistik pemilu yang tidak maksimal, serta persoalan administrasi dalam penyelenggaraan di tingkat TPS dan distrik.

Ia juga menyinggung potensi konflik akibat perbedaan kepentingan politik dalam proses kesepakatan. Karena itu, menurutnya, penguatan kapasitas penyelenggara pemilu melalui bimbingan teknis dan simulasi perlu dilakukan secara lebih maksimal.

Theo mengatakan pengalaman sistem noken perlu terus dikaji karena berkaitan dengan konteks sosial, budaya, geografis, dan politik masyarakat Papua.

Menurut dia, sistem noken tidak dapat hanya dipahami sebagai metode teknis pemungutan suara, tetapi juga sebagai praktik yang berkaitan dengan nilai budaya dan mekanisme pengambilan keputusan masyarakat di wilayah pegunungan Papua.

“Mempertahankan musyawarah mufakat adalah satu nilai yang menurut masyarakat terjadi untuk menentukan pemimpin,” katanya.

Ia berharap pengalaman masyarakat di wilayah Lapago dan Meepago dapat terus didokumentasikan sehingga tersedia perspektif Papua mengenai metode pemberian hak suara dalam pemilu.

REKOMENDASI KPU PAPUA TENGAH

1. Fakta Nyata, sudah diakui secara konstitusional bahwa presiden wakil presiden, DPR, DPD, Gubernur Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati Wakil Bupati dan DPRD Kabupaten adalah hasil pemilu system noken.

2. Penyelenggara pemilu:

a. Memperbanyak volume sosialisasi dan simulasi pemilu system noken;
b. Koordinasi dan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat Papua Tengah bicara masalah transisi apakah system opovov atau system noken.

3. Pemerintah daerah: Mendukung anggaran, KPU koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah;

4. Peserta pemilu atau partai politik: mendukung kebijakan pemilu system noken;

5. Pemilih: partisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi system noken. Pendidikan pemilih pemilu yang sasarannya kepada Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa di kampus-kampus.