Beranda POLHUKAM Pemerintah Dinilai Abaikan Pengungsi Internal di Papua, Koalisi HAM Desak Kebijakan Perlindungan...

Pemerintah Dinilai Abaikan Pengungsi Internal di Papua, Koalisi HAM Desak Kebijakan Perlindungan Khusus 

54
0

Nabire, tiiruu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan kebijakan khusus penanganan pengungsi internal di Tanah Papua. Desakan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati setiap 20 Juni oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

Dalam siaran pers Nomor: 015/SP-KPHHP/VI/2026, koalisi menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Tanah Papua belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap ratusan ribu warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

 

Koalisi juga menyoroti belum maksimalnya peran lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Palang Merah Indonesia dalam penanganan pengungsi internal, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

 

### 107 ribu pengungsi internal di Papua

 

Koalisi mengutip data Dewan Gereja Papua yang menyebutkan bahwa hingga April 2026 terdapat sekitar 107.000 pengungsi internal di berbagai wilayah Papua. Pengungsian tersebut disebut terjadi sejak eskalasi konflik bersenjata pada akhir 2018.

 

Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Tambrauw, Maybrat, Teluk Bintuni, serta sejumlah wilayah lain di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

 

### Kritik terhadap pemerintah dan lembaga kemanusiaan

 

Dalam siaran persnya, koalisi menilai negara belum memiliki kebijakan yang komprehensif dalam perlindungan pengungsi internal.

 

Mereka juga menyinggung mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur peran kemanusiaan Palang Merah Indonesia dalam situasi konflik, termasuk layanan kesehatan, sosial, dan penanganan darurat pengungsian.

 

Namun, menurut koalisi, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

 

“Fakta di lapangan menunjukkan pengungsi internal di Papua belum ditangani secara serius dan sistematis oleh pemerintah maupun lembaga terkait,” demikian bunyi siaran pers tersebut.

Insiden di Distrik Omukia

Koalisi juga menyoroti insiden di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 6 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, tujuh warga dilaporkan terluka akibat ledakan benda yang diduga bom saat proses evakuasi jenazah seorang warga di Kampung Erenggobak.

 

Peristiwa itu terjadi ketika warga berupaya mengevakuasi jenazah seorang perempuan bernama Tarling Wanimbo yang sebelumnya dilaporkan meninggal di tengah situasi konflik.

 

Perlindungan anak dinilai belum berjalan

 

Koalisi menegaskan bahwa perlindungan anak di wilayah konflik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta regulasi turunannya. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih lemah.

 

Menurut mereka, berbagai hak dasar anak seperti evakuasi cepat, layanan kesehatan, pendidikan darurat, hingga pemulihan psikososial belum terpenuhi secara optimal di wilayah pengungsian.

 

“Perlindungan anak di daerah konflik masih bersifat normatif dan belum diwujudkan dalam kebijakan operasional yang nyata,” demikian isi siaran pers tersebut.

 

Lima tuntutan kepada pemerintah

 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

 

1. Presiden RI diminta segera menyelesaikan persoalan politik di Papua untuk menghentikan konflik bersenjata dan pengungsian warga sipil.

2. Kementerian Hak Asasi Manusia RI diminta membentuk kebijakan perlindungan pengungsi internal.

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI diminta membentuk tim khusus penanganan anak dan perempuan pengungsi.

4. Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua diminta menyusun kebijakan perlindungan pengungsi internal sesuai prinsip kemanusiaan.

5. Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan lembaga terkait diminta memperkuat desakan kepada pemerintah pusat untuk segera bertindak.

 

Koalisi menegaskan bahwa situasi pengungsi internal di Papua merupakan persoalan kemanusiaan serius yang memerlukan perhatian nasional dan internasional.

 

Penutup

 

Koalisi berharap pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warga sipil yang terdampak konflik.

 

“Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan, keamanan, dan martabat seluruh warga sipil tanpa terkecuali,” tutup siaran pers tersebut.