Beranda ADVERTORIAL Yos Elopere Tegas Tolak Definisi Ulang OAP: “Jangan Tentukan Orang Papua dari...

Yos Elopere Tegas Tolak Definisi Ulang OAP: “Jangan Tentukan Orang Papua dari Jakarta”

138
0
Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan Yos Elopere

 

WAMENA,tiiruu.com  – Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, S.IP., S.Sos, mengecam keras rencana pembahasan penyamaan persepsi terkait definisi dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Yos Elopere, persoalan definisi OAP bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut identitas, hak politik, sosial, budaya, ekonomi, serta perlindungan masyarakat adat Papua yang telah dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Definisi OAP memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar karena berkaitan langsung dengan berbagai hak afirmasi dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua. Ini bukan persoalan yang dapat dibahas hanya melalui meja birokrasi,” tegas Yos Elopere dalam surat terbuka yang diterima di Wamena, Kamis (10/09/2026).

Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menggunakan forum “penyamaan persepsi” sebagai ruang untuk membuat tafsir baru mengenai siapa yang disebut sebagai Orang Asli Papua tanpa melibatkan masyarakat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan pemerintah daerah.

“Jangan sampai penyamaan persepsi berubah menjadi penetapan definisi baru terhadap OAP. Pemerintah pusat tidak boleh menentukan siapa OAP dari Jakarta tanpa mendengar suara masyarakat Papua,” ujarnya.

OAP Memiliki Dimensi Hukum dan Adat

Yos menjelaskan, status OAP bukan hanya persoalan identitas administratif, tetapi memiliki dimensi antropologis, genealogis, historis, sosial, budaya, masyarakat adat, dan hukum.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah memberikan definisi hukum mengenai OAP.

Dalam aturan tersebut, OAP mencakup orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua serta orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

“Pemerintah tidak berada dalam ruang kosong untuk membuat definisi sesuka hati. OAP bukan objek definisi politik atau keputusan administratif,” katanya.

Kemendagri Diminta Tidak Mengulang Kebijakan Tanpa Partisipasi Papua
Ketua DPR Papua Pegunungan itu juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi kebijakan-kebijakan sebelumnya yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat Papua secara maksimal, termasuk proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurutnya, kebijakan pemekaran wilayah yang dilakukan tanpa keterlibatan penuh masyarakat adat dan lembaga representasi kultural Papua telah menimbulkan berbagai persoalan baru.

Ia menyebut, konflik, pengungsian masyarakat, konflik agraria, serta meningkatnya ketegangan di sejumlah wilayah Papua menjadi catatan penting yang harus dievaluasi pemerintah.

“Jika tujuan pemekaran adalah mempercepat pembangunan dan pelayanan publik, maka Orang Asli Papua dan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan menjadi objek yang semakin terpinggirkan di atas tanahnya sendiri,” ungkapnya.

Minta MRP dan DPRP Dilibatkan

Yos Elopere mempertanyakan alasan pembahasan mengenai OAP dilakukan melalui pendekatan birokrasi pusat tanpa menempatkan MRP sebagai lembaga yang memiliki mandat kultural dalam menjaga hak-hak masyarakat adat Papua.
Ia menilai, setiap kebijakan yang menyangkut identitas dan hak OAP wajib melibatkan lembaga adat dan pemerintah daerah di Tanah Papua.

“Pemerintah boleh memiliki inisiatif, tetapi harus tetap berkonsultasi dengan pemerintah daerah, MRP, dan DPRP sebagai representasi masyarakat Papua,” katanya.

Definisi OAP Berdampak pada Hak Politik dan Ekonomi

Lebih lanjut, Yos mengingatkan bahwa perubahan definisi OAP akan berdampak langsung terhadap berbagai hak afirmasi, mulai dari keterwakilan politik, kesempatan kerja, pendidikan, kesehatan, pengelolaan Dana Otsus, hingga perlindungan tanah dan wilayah adat.

Ia mencontohkan, regulasi Otsus mengatur adanya keterwakilan OAP dalam lembaga politik seperti DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan anggota dari unsur OAP.

“Ketika seseorang atau kelompok dikategorikan sebagai OAP, maka konsekuensi hukumnya nyata. Jangan sampai perubahan administratif justru mengurangi hak-hak yang selama ini diberikan kepada masyarakat asli Papua,” ujarnya.
Tujuh Sikap DPR Papua Pegunungan

Dalam surat terbukanya, DPR Papua Pegunungan menyampaikan tujuh sikap utama, yakni: Menolak setiap upaya pendefinisian ulang OAP secara sepihak melalui kebijakan politik maupun administratif yang melampaui UU Otsus.
Meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar hukum, tujuan, dan keluaran hukum dari pembahasan definisi OAP.

Meminta MRP se-Tanah Papua dilibatkan secara bermakna dalam setiap pembahasan terkait status dan hak OAP.

Meminta DPRP se-Tanah Papua menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak bagi OAP. Jika diperlukan perubahan norma hukum, harus melalui mekanisme perubahan undang-undang sesuai konstitusi.

Meminta evaluasi menyeluruh terhadap dampak DOB terhadap kesejahteraan OAP, pelayanan publik, masyarakat adat, dan situasi konflik.

Menolak kebijakan yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan hak-hak Orang Asli Papua.

Yos Elopere menegaskan, perlindungan terhadap hak Orang Asli Papua harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat atas nama pembangunan justru kembali melemahkan posisi Orang Asli Papua di tanahnya sendiri,” pungkasnya. (*).