Nabire, Tiiruu.com – Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) didesak berani mendorong Pemerintah dan DPR RI segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan sebagai upaya menyelesaikan konflik bersenjata yang telah berlangsung lama di Tanah Papua.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pembentukan Pansus Papua harus menjadi momentum untuk menghadirkan terobosan politik dalam penyelesaian konflik Papua, bukan sekadar menghasilkan kajian dan rekomendasi di atas kertas.
“Pansus harus berani desak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua yang telah lama dikesampingkan oleh negara,” kata Usman Hamid dalam keterangannya.
Menurut Usman, situasi konflik di Papua membutuhkan kemauan politik yang cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara terus-menerus.
“Harus ada terobosan politik oleh Pansus untuk memastikan Pemerintah dan DPR RI menyelesaikan konflik Papua melalui dialog damai melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua,” ujarnya.
Usman mengatakan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2009 menemukan sejumlah sumber konflik di Papua. Di antaranya perbedaan interpretasi mengenai sejarah integrasi Papua sebagai bagian dari Indonesia, kekerasan yang dilakukan negara, pelanggaran HAM dan impunitas, kegagalan pembangunan, serta marjinalisasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli Papua.
Temuan tersebut, kata Usman, semestinya menjadi salah satu landasan Pansus Papua dalam mengurai persoalan konflik berkepanjangan di Tanah Papua.
“Kunjungan pada 13 September nanti menjadi momentum yang tepat untuk memulai kerja Pansus DPD untuk menyelesaikan konflik di Papua,” katanya.
Ia menilai momentum tersebut penting karena sejak awal 2026 masih terjadi berbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua. Usman menyebut, antara lain, kematian seorang ibu hamil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 2 Juli lalu yang diduga ditembak anggota TNI, serta kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 4 September lalu yang diduga melibatkan tiga orang polisi.
Usman menegaskan publik menaruh harapan besar agar kerja Pansus Papua tidak berhenti pada tataran retorika, tetapi menghasilkan langkah konkret.
Menurut dia, kunjungan kerja Pansus harus dimanfaatkan untuk mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat sipil dari berbagai lapisan, terutama terkait dugaan pelanggaran HAM dan krisis kemanusiaan yang kerap melibatkan aparat keamanan maupun pemerintah.
“Suara masyarakat sipil di Papua adalah hal yang sangat mendasar untuk menyusun rekomendasi kuat bagi DPD guna mendesak DPR dan pemerintah mengakhiri krisis HAM dan kemanusiaan di sana,” ujar Usman.
Ia mengatakan persoalan Papua sangat kompleks dan membutuhkan keberpihakan nyata kepada masyarakat sipil yang kerap menjadi korban kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.
Usman juga menilai pendekatan keamanan dan militeristik yang selama ini dipertahankan pemerintah menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi.
“Bagi kami, akar dari rentetan kekerasan yang terus memakan korban jiwa warga sipil ini adalah pendekatan keamanan dan militeristik yang terus dipertahankan pemerintah. Oleh karena itu, Pansus harus secara tegas merekomendasikan pencabutan pendekatan represif tersebut,” katanya.
Selain itu, Pansus Papua DPD RI didorong menghasilkan rekomendasi yang meminta negara mengakui adanya dugaan pelanggaran HAM serius yang terjadi selama ini, termasuk praktik pembunuhan di luar hukum.
Pemerintah, kata Usman, juga perlu didesak mengevaluasi taktik lapangan aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, dalam penggunaan kekuatan dan senjata api.
Evaluasi tersebut, menurut dia, harus mengacu pada standar internasional, khususnya Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api.
Pansus juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tuduhan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di Tanah Papua diinvestigasi secara segera, menyeluruh, independen, dan imparsial.
Investigasi tersebut, lanjut Usman, harus disertai dengan akuntabilitas hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih jauh, Usman mengatakan penyelesaian krisis HAM dan kemanusiaan di Tanah Papua tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus disertai pemulihan bagi para korban dan keluarga mereka.
“Pansus Papua DPD RI harus memastikan negara memberikan hak reparasi yang komprehensif dan efektif bagi para korban dan keluarganya,” ujarnya.
Usman juga meminta Pansus mengingatkan pemerintah agar setiap program pembangunan di Tanah Papua menempatkan kepentingan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Pembangunan tidak akan bermakna sama sekali jika harus mengorbankan nyawa dan hak-hak dasar warga di Tanah Papua,” katanya.
Pansus Akan Kunjungi Sejumlah Wilayah Papua
Menurut laporan media, Pansus Papua DPD RI berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Tanah Papua pada 13 September mendatang.
Wilayah yang direncanakan menjadi tujuan kunjungan antara lain Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya, Kota Timika di Provinsi Papua Tengah, serta wilayah Papua Pegunungan.
Pansus Papua dibentuk DPD RI pada 22 Mei lalu dengan agenda mendorong penyelesaian konflik keamanan dan kemanusiaan serta persoalan HAM di Tanah Papua.
Ketua Pansus Papua DPD RI, Yorrys Raweyai, pada 3 September lalu mengatakan Pansus turut menyoroti persoalan HAM secara lebih luas.
Persoalan yang menjadi perhatian di antaranya dampak konflik bersenjata terhadap masyarakat sipil, pengungsian internal, konflik agraria, hak masyarakat adat atas tanah ulayat, serta dampak sosial dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah Papua.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan menjadi ruang bagi Pansus untuk mendengar langsung kondisi masyarakat dan berbagai pihak di Tanah Papua sebelum menyusun rekomendasi penyelesaian persoalan Papua kepada DPD RI, DPR RI, dan pemerintah.










































