Beranda POLHUKAM Koalisi HAM Papua Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Teror Bom Molotov Komnas...

Koalisi HAM Papua Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Teror Bom Molotov Komnas HAM

10
0
Polda Papua saat melakukan Olah TKP di Kantor Perwakilan Komans HAM RI di Jayapura - Doc. Tiiruu
Polda Papua saat melakukan Olah TKP di Kantor Perwakilan Komans HAM RI di Jayapura - Doc. Tiiruu

NABIRE, Tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Kapolri mengusut tuntas kasus teror bom molotov yang menyasar Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Jayapura.

Teror tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIT. Orang tak dikenal melempar sebuah bom molotov ke halaman Kantor Komnas HAM Papua sebelum melarikan diri.

 

Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyebut bom molotov berupa botol berisi bensin dan sumbu tersebut dilempar ke arah sejumlah sepeda motor yang terparkir di halaman kantor. Aksi itu diduga bertujuan memicu kebakaran yang dapat merembet ke gedung kantor.

 

Koalisi menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror serius terhadap lembaga negara yang menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

 

Dalam siaran pers Nomor 021/SP-KPHHP/IX/2026, Koalisi menyebut kasus tersebut harus diusut secara profesional dan transparan. Koalisi juga menyoroti sejumlah kasus serupa yang sebelumnya menyasar pekerja HAM dan jurnalis di wilayah hukum Polda Papua.

 

Beberapa kasus yang disoroti antara lain teror bom molotov terhadap Kantor LBH Papua pada 2022, kediaman jurnalis Victor Mambor pada 2023, serta Kantor Redaksi Jubi pada 2024.
Menurut Koalisi, rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya ancaman terhadap pekerja HAM dan jurnalistik yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Koalisi juga menilai negara berkewajiban memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas dasar itu, Koalisi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret.

Pertama, Presiden RI diminta segera memerintahkan Kapolri memimpin penegakan hukum atas kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Kedua, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Papua membentuk tim penyelidik untuk mengusut tuntas seluruh kasus tersebut secara profesional.

Ketiga, Menteri HAM RI diminta membentuk tim pengawasan penegakan hukum terhadap kasus teror bom molotov yang menyasar pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM Papua.

Keempat, Ketua Komnas HAM RI diminta segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban.

 

Koalisi menegaskan, pengungkapan pelaku dan proses hukum terhadap kasus tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja HAM dan jurnalis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.